Berita Berau Terkini

Pegawai Tidak Tetap di Pemkab Berau akan Raih THR Lebaran 2022, Segini Besarannya

Nasib pegawai tidak tetap (PTT) di lingkup Pemkab Berau akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya ( THR) sesuai dengan kondisi keuangan daerah

Penulis: Renata Andini Pengesti | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/RENATA ANDINI
Kepala BPKAD Berau, Sapransyah, menyatakan, Pemkab Berau sudah menyediakan anggaran untuk pemberian insentif atau THR jelang hari raya lebaran Idul Fitri 2022. 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Nasib pegawai tidak tetap (PTT) di lingkup Pemkab Berau akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya ( THR) sesuai dengan kondisi keuangan daerah.

Kepala Badan Pendapatan dan Keuangan Daerah (BPKAD) Berau, Sapransyah menjelaskan kepada TribunKaltim.co di Berau, Provinsi Kalimantan Timur.

Dia menegaskan, Pemkab Berau sudah menyediakan anggaran untuk pemberian insentif atau THR jelang hari raya.

Karena keuangan daerah mencukupi, tentunya di tahun ini untuk Pegawai Tidak Tetap atau honorer juga mendapatkan kesemptan yang sama untuk THR lebaran 2022.

Baca juga: Cara Lapor Aduan Soal Tunjang Hari Raya ke Posko THR 2022 di Disnaker Balikpapan

Baca juga: Ormas Minta THR Lebaran 2022, Polisi Bakal Bertindak Tegas

Baca juga: Berbagi Kebaikan pada Bulan Ramadan, MODENA Bersama Nuansa Group Berikan ‘THR’ bagi Pelanggan Setia

"Sama dengan PNS juga,” ungkapnya. 

Sesuai data dari BKPP Berau, Berau memiliki tenaga honorer kurang lebih sebanyak 5.000 PTT dan kurang lebih 6.000 ASN.

Untuk anggaran PTT per orangnya, dialokasikan sebanyak Rp 1,5 juta per orang. Sedangkan untuk ASN sesuai dengan golang per masing-masing ASN.

“Aturan itu juga tertuang dalam PP No 16 Tahun 2022 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas,” jelasnya.

Baca juga: DPRD Paser Tekankan Pemerintah Daerah agar Berikan THR kepada Pegawai Tidak Tetap

Sementara, untuk pembeian THR kepada pensiuanan tidak melalui dana APBN, malainkan APBD Berau.

“Jadi sesuai dengan hitung-hitungan yang sudah pas, untuk anggaran memang bisa ketemunya segitu ya,” ungkapnya.

Menurut Sapransyah, kebijakan ini juga diharapkan akan juga mendorong percepatan ekonomi nasional dengan menambah daya beli masyarakat sesuai dengan ketentuan pusat.

Sementara untuk jadwal penyaluran, Sapransah mengakui belum mengetahui kapan pastinya.

Baca juga: Inilah Rincian Lengkap Besaran THR dan Gaji ke-13 PNS dan PPPK 2022, Berikut Jadwal Pencairannya

“Kita masih tunggu data pasti juga, baru bisa disalurkan sesuai dengan kinerja di masing-masing OPD,” ungkapnya.

Tetapi pihaknya memastikan akan melakukan pencairan minimal sebelum lebaran berlangsung. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved