Berita Nasional Terkini

Lahirnya Partai Mahasiswa Indonesia Tuai Polemik, Eks Aktivis 98 Setuju, BEM Nusantara Menyesal 

Dunia perpolitikan dalam negeri Republik Indonesia tidak ada habisnya, selalu saja ada ceritanya.

Editor: Budi Susilo
ist/Tribunnews.com
Koordinator Pusat BEM Nusantara, Dimas Prayoga, menegaskan, Partai Mahasiswa Indonesia merupakan partai siluman. Pihaknya sangat menyesalkan dan mengecam keras dengan munculnya partai yang mengatasnamakan dan memakai kata mahasiswa dalam nama partai.  

TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Dunia perpolitikan dalam negeri Republik Indonesia tidak ada habisnya, selalu saja ada ceritanya. 

Kini menjelang penyelenggaraan Pemilihan Umum atau Pemilu 2024, mulai bermunculan partai-partai politik baru di Indonesia

Satu di antaranya adalah lahirnya Partai Mahasiswa Indonesia. Munculnya partai ini kemudian menimbulkan polemik, terdapat pro dan kontra. 

Eksistensi dari partai ini berawal dari pernyataan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad.

Baca juga: Telah Lahir Partai Baru Bernama Partai Mahasiswa Indonesia, Sudah Lolos Kemenkumham

Baca juga: PAN dan PPP Diprediksi jadi Partai Politik yang Terdegradasi di Pemilu 2024

Baca juga: Eksistensi Peran Partai Politik Islam dalam Pilpres 2024, Bakal Hanya jadi Pengikut Saja?

Dikutip dari Tribunnews, Sufmi mengatakannya ketika menerima perwakilan massa buruh dan mahasiswa yang berdemonstrasi di Kompleks Gedung DPR/MPR pada Kamis (21/4/2022) lalu.

Tidak hanya Partai Mahasiswa Indonesia, Sufmi juga menyebut adanya partai baru yang bernama Partai Buruh.

“Telah lahir partai baru, ada namanya Partai Buruh. Lalu kemudian ada juga Partai Mahasiswa Indonesia. Sudah sah di departemen hukum dan HAM,” ujarnya.

Selanjutnya terkait legalitas Partai Mahasiswa Indonesia disebut telah terdaftar di Kemenkumham melalui Surat Kemenkumham Nomor M.HH-AH.11.04-09 tentang Penyampaian Data Partai Politik yang Telah Berbadan Hukum.

Baca juga: Mantan Kader Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean: Masa Saya Dipenjara Karena Hilaf

Hal ini diungkapkan oleh Direktur Tata Negara Kementerian Hukum dan Ham, Baroto.

Lebih lanjut, Baroto mengungkapkan terbentuknya Partai Mahasiswa Indonesia merupakan hasil dari perubahan Partai Kristen Indonesia 1945.

Perubahan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI bernomor M.HH-5.AH.11.01 Tahun 2022 tentang Pengersahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Kristen Indonesia menjadi Partai Mahasiswa Indonesia.

Surat ini juga telah ditandatangani oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H.Laoly pada Kamis (17/2/2022).

Baca juga: Gugatan Eks Kader PSI Viani Limardi Ditolak Hakim, Victor Minta Segera Eksekusi Surat PAW

“Partai Mahasiswa Indonesia merupakan perubahan dari Partai Kristen Indonesia 1945 berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI tertanggal 21 Januari 2022,” kata Baroto, Minggu (24/2/2022).

Namun, kemunculan partai ini menimbulkan perdebatan bagi beberapa pihak seperti dari kalangan mahasiswa sendiri.

Berbeda dengan mahasiswa, DPR justru menyambutnya dan meminta agar dapat berkompetisi pada kontestasi Pemilu 2024.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved