Ekonomi dan Bisnis

Pemakaian LPG 3 Kg Tabung Melon Harus Tepat Sasaran, Pemda Wajib Mengawasi

Penggunaan gas 3 kilogram atau elpiji melon sampai sejauh ini masih banyak yang memakai

Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/BUDI SUSILO
ILUSTRASI Tabung gas subsidi elpiji 3 Kg di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur. 

TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Penggunaan gas 3 kilogram atau elpiji melon sampai sejauh ini masih banyak yang memakai. 

Lantaran gas hijau itu disubsidi oleh pemerintah dan tentu saja harganya lebih hemat ketimbang dengan gas elpiji yang tabung pink dan biru. 

Mengingat gas 3 Kg adalah program pemerintah dengan dukungan subsidi, maka penggunaan harus tepat sasaran, hanya orang-orang tertentu saja. 

Seperti di antaranya pelaku industri menangah ke atas sangat dilarang. 

Baca juga: Punya Jargas Sendiri, Kuota Gas Elpiji untuk Kecamatan Penajam Bakal Dialihkan

Baca juga: Permintaan Agen untuk Naikkan Harga Gas Elpiji Belum Disetujui Disdag PPU

Baca juga: Raup Untung Rp 5,7 Juta per Hari, 2 Pelaku Pengoplosan Gas Elpiji di Bogor Dibekuk

Karena itu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meminta Pemerintah Daerah turut membantu melakukan pengawasan penggunaan Liquified Petroleum Gas (LPG) 3 Kg agar tetap sasaran.

Hal ini tercantum dalam Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Tutuka Ariadji Nomor B-2461/MG.05/DJM/2022 tanggal 25 Maret 2022 yang ditujukan kepada 29 Gubernur yang daerahnya telah terkonversi mitan ke LPG, yaitu:

- Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam;

- Gubernur Sumatera Utara;

- Gubernur Sumatera Barat;

- Gubernur Riau;

- Gubernur Kepulauan Riau;

- Gubernur Jambi

- Gubernur Bengkulu

- Gubernur Sumatera Selatan;

- Gubernur Bangka Belitung.

Kemudian ada daerah:

- Lampung;

- DKI Jakarta;

- Banten;

- Jawa Barat;

- Jawa Tengah;

- Daerah Istimewa Yogyakarta;

- Jawa Timur'

- Juga ada Bali, Nusa Tenggara Barat;

- Kalimantan Barat;

- Kalimantan Tengah;

- Kalimantan Selatan;

- Kalimantan Timur;

- Kalimantan Utara;

- Dan ada Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat.

"Kami mengharapkan bantuan Pemerintah Daerah untuk melakukan pengawasan penggunaan LPG 3 Kg sebagaimana dimaksud, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," kata Tutuka dalam SE tersebut, Senin (25/4/2022).

Tutuka menyampaikan, pemerintah menyediakan dan menyalurkan LPG 3 Kg sesuai peraturan perundang-undangan.

Di mana, pengguna LPG 3 Kg berdasarkan Pasal 1 butir 5 Pepres Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas 3 Kg adalah rumah tangga dan usaha mikro.

Baca juga: Menteri ESDM Ungkap Konflik Geopolitik Rusia-Ukraina Jadi Sebab Kenaikan Produk BBM dan Gas

Adapun, kelompok rumah tangga yang dimaksud yakni konsumen yang mempunyai legalitas penduduk, menggunakan minyak tanah untuk memasak dalam lingkup rumah tangga dan tidak mempunyai kompor gas.

Sementara untuk usaha mikro yakni konsumen dengan usaha produktif milik perorangan yang mempunyai legalitas penduduk, menggunakan minyak tanah untuk memasak dalam lingkup usaha mikro dan tidak mempunyai kompor gas.

Pengguna lain LPG 3 kg berdasarkan Pasal 1 butir 3 dan 4 Pepres Nomor 38 Tahun 2019 tentang penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga LPG 3 Kg Liquefied Petroleum Gas untuk Kapal Penangkap Ikan Bagi Nelayan Sasaran dan Mesin Pompa Air Bagi Petani Sasaran adalah nelayan sasaran dan petani sasaran.

Nelayan Sasaran adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari yang memiliki kapal penangkap ikan berukuran paling besar 5 gros ton (GT), dan menggunakan mesin penggerak dengan daya paling besar 13 Horse Power.

Baca juga: Kebakaran Warung Makan di Tambora, Diduga Gas 3 Kg Bocor hingga Meledak Hancurkan Dapur

Adapun petani sasaran adalah orang yang memiliki lahan pertanian paling luas 0,5 hektar.

Kecuali untuk transmigran, yang memiliki lahan pertanian paling luas 2 hektar dan melakukan sendiri usaha tani tanaman pangan atau hortikultura.

Serta memiliki mesin pompa air dengan daya paling besar 6,5 Horse Power.

Selanjutnya dalam rangka pengendalian penggunaan LPG 3 kg, Dirjen Migas melarang konsumen LPG.

Baca juga: Harga LPG 3 Kg di Kutim Alami Penurunan Mulai Hari Ini, Berikut Harga Ecer di Tiap Kecamatan

Antara lain restoran, hotel, usaha binatu, usaha batik, usaha peternakan, usaha pertanian (diluar ketentuan Pepres Nomor 38 Tahun 2019 dan yang belum dikonversi, usaha tani tembakau dan usaha jasa las, menggunakan LPG 3 kg yang merupakan LPG bersubsidi.

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kementerian ESDM Minta Pemda Ikut Awasi Penggunaan LPG 3 Kg

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved