Ibu Kota Negara
Titik Nol IKN Nusantara Ditutup Selama Libur Lebaran, Mulai 30 April hingga 3 Mei 2022
Titik Nol Ibu Kota Negara/ IKN Nusantara akan ditutup selama libur Lebaran, mulai 30 April hingga 3 Mei 2022.
TRIBUNKALTIM.CO - Titik Nol Ibu Kota Negara/ IKN Nusantara akan ditutup selama libur Lebaran, mulai 30 April hingga 3 Mei 2022.
Pengumuman ini diungkapkan Sekretaris Camat Sepaku, Adi Kustaman.
Seperti diketahui, , kawasan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara yang berada di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur semakin ramai dikunjungi masyarakat.
Baca juga: Pengadaan Tanah di IKN Nusantara Disebut akan Junjung HAM, Nasib Warga yang Tanahnya Masuk IKN
Baca juga: Tahun 2023 Belanja Negara Dipatok Rp 977,1 T buat IKN hingga Pemilu, 7 Prioritas Belanja Nasional
Bahkan menjelang Hari Raya Idul Fitri ini, lokasi IKN masih menjadi pilihan masyarakat untuk menghabiskan waktu berliburnya.
Namun kawasan IKN terutama Titik Nol bakal ditutup saat libur Lebaran nanti.
Hal ini agar menghindari kerumunan di lokasi IKN.
Titik Nol IKN Nusantara akan ditutup mulai 30 April hingga 3 Mei 2022 nanti.
Pemkab PPU melalui Kecamatan Sepaku telah membuat pemberitahuan penutupan kawasan tersebut.
"Benar, kebetulan pengumuman itu saya yang buat. Saya juga sudah berkoordinasi pihak terkait baik perusahaan maupun kepolisian dan TNI untuk sepakat menutup sementara Titik Nol IKN dari tanggal 30 April sampai 3 Mei, jadi empat hari ditutup," kata Sekretaris Camat Sepaku, Adi Kustaman saat dihubungi Kompas.com, Kamis (28/4/2022).
Pertimbangan penutupan IKN ini dikarenakan beberapa faktor.
Pertama karena adanya cuti Hari raya Idul Fitri, di mana para pekerja baik swasta maupun negeri meliburkan karyawannya, termasuk pekerja yang beraktivitas di kawasan IKN.
Meski begitu sejumlah petugas tetap akan disiagakan di lokasi IKN Nusantara guna melakukan pengawasan.
"Bukannya kita melarang masyarakat untuk ke lokasi IKN, memang itu suatu kebanggaan bagi kami warga Sepaku karena ada destinasi baru di sini. Tapi kami tegaskan sekali lagi bahwa itu bukan tempat wisata. Mengapa kami buka, itu untuk mengenalkan kepada masyarakat bahwa di sinilah nanti negara akan memindahkan Ibu Kota Negara," jelasnya.
Baca juga: Demi Pasok Air Bersih untuk IKN Nusantara, Bendungan Sepaku Semoi akan Diperluas jadi 450 Hektare
Semula pihaknya mengira pada bulan Ramadhan ini jumlah pengunjung akan berkurang.
Namun justru pengunjung terus berdatangan, bahkan ada yang dari luar daerah.
Dari catatannya, setiap akhir pekan pengunjung bisa mencapai 1.000 orang. Hanya saja menjelang Lebaran ini jumlah pengunjung sekitar 500 sampai 700 orang saja.
"Khawatirnya nanti pas libur Lebaran justru semakin ramai karena ada yang pulang kampung, penasaran ingin lihat lokasi IKN," tandasnya.
Pengadaan Tanah di IKN Nusantara Disebut akan Junjung HAM, Apa Maksudnya?
Pengadaan tanah di Ibu Kota Negara ( IKN ) di Kalimantan Timur ( Kaltim ) disebut akan junjung hak asasi manusia ( HAM ).
Lalu bagaimana dengan warga yang tanahnya masuk kawasan IKN, apa yang akan dilakukan Pemerintah?
Dan akan seperti apa kelanjutan nasib warga yang tanahnya kini telah dipasang patok kawasan IKN Nusantara?
Diketahui, Pemerintah telah menetapkan wilayah IKN Nusantara ini berada di dua kabupaten di Kaltim, yakni Penajam Paser Utara ( PPU ) dan Kutai Kartanegara ( Kukar ).
Untuk tahap awal, pembangunan IKN bakal berada di kawasan PPU.
Diketahui, sejumlah warga yang tanahnya bakal masuk wilayah IKN mulai gelisah, bagaimana nasibnya kelak.
Baca juga: Tahun 2023 Belanja Negara Dipatok Rp 977,1 T buat IKN hingga Pemilu, 7 Prioritas Belanja Nasional
Namun, Pemerintah memastikan akan menjunjung HAM dalam pengadaan tanah di IKN.
Hal ini dimaksudkan untuk menjamin penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan HAM bagi masyarakat di wilayah IKN dan sekitarnya.
Dalam hal ini tentunya juga termasuk penduduk yang nanti akan menempati wilayah baru IKN.
Yang menjadi prioritas pemerintah dalam melakukan perolehan tanah untuk pembangunan IKN adalah melalui dua mekanisme, yaitu pelepasan kawasan hutan dan pengadaan tanah.
Seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com, Dirjen Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN, Andi Tenrisau mengatakan, proses pengadaan tanah dalam pembangunan IKN dilakukan dengan mekanisme UU Nomor 2 Tahun 2012.
UU Nomor 2 Tahun 2012 ini tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
Baca juga: Demi Tingkatkan Kualitas Bangunan di IKN, Kementerian PUPR Minta Supervisi Pemerintah Jepang
Seperti dikutip TribunKaltim.co menurut Andi Tensrisau, ketentuan yang dimuat dalam UU tersebut telah memperhatikan perspektif HAM, yakni dengan memberlakukan asas-asas dalam setiap proses pengadaan tanah.
Terkait dengan pelaksanaan pengadaan tanah, semua hak atas tanah masyarakat.
Baik terdaftar maupun tidak terdaftar tetap diberikan ganti rugi sesuai ketentuan.
"Artinya bahwa prinsip-prinsip perlindungan hak atas tanah itu sangat diperhatikan, bukan hanya kerugian materiel tapi imateriel pun diperhitungkan ketika berbicara tentang proses pengadaan tanah, itu dalam perspektif hukum positif kita," ujar Andi Tenrisau dikutip dari siaran pers, Kamis (28/04/2022).
Sementara itu, Kepala Biro Hukum Kementerian ATR/BPN, Joko Subagyo menyampaikan bahwa pemerintah menjunjung tinggi hak masyarakat pemilik tanah.
IKN Sesuai amanat dari UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN), pengadaan tanah tersebut hanya akan dilakukan sesuai urgensi, memperhatikan kebutuhan serta kepentingan Otorita IKN.
Baca juga: Walhi: Pemindahan IKN bisa Tambah Problematika Baru, Singgung Lubang Tambang hingga Teluk Balikpapan
Sedangkan tanah milik masyarakat baik permukiman ataupun perkebunan akan dipertahankan sepanjang sesuai dengan Rencana Tata Ruang (RTR).
Adapun tanah-tanah yang dimiliki masyarakat namun belum bersertipikat, akan dilakukan penguatan untuk mendaftar di Kantor Pertanahan.
Terdapat juga pengendalian yang sifatnya pembatasan untuk tidak dilakukan pengalihan kepada pihak lain di luar Otorita IKN.
Agar, ketika nantinya Otorita IKN akan memerlukan tanah tersebut, pemilik hak asli akan mendapatkan uang ganti rugi. Bukan spekulan atau pihak lain.
"Perlindungan terhadap hak-hak keperdataan baik individual maupun masyarakat adat itu memang kita junjung tinggi," jelas Joko Subagyo.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Kementerian ATR/BPN, Yulia Jaya Nirmawati menambahkan bahwa negara tetap menghargai hak masyarakat.
Sehingga nantinya proses pengadaan tanah untuk pembangunan IKN bakal dilakukan sesuai batas tanah yang telah ditentukan.
"Jadi sementara Kementerian ATR/BPN memastikan status tanah di Kawasan IKN clear and clean, meminimalisir celah oknum-oknum tak bertanggungjawab agar pembangunan IKN tentunya senantiasa berjalan dengan baik," tutupnya.(*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Sebagian artikel ini dilansir dari Kompas.com.