Ibu Kota Negara
Ada Keluhan Suku Adat tak Dilibatkan dalam Pembangunan IKN Nusantara, Penjelasan Sekcam Sepaku
Ada keluhan suku adat tak dilibatkan dalam pembangunan IKN Nusantara. Penjelasan Sekcam Sepaku soal keterlibatan masyarakat adat.
Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara ( IKN ) mengabaikan partisipasi warga Paser Balik, salah satu masyarakat adat di kawasan IKN.
Arman mengatakan beleid tersebut mengabaikan partisipasi warga Paser Balik dan berpotensi merampas ruang hidup kelompok adat yang tidak memiliki hak atas tanah leluhur mereka itu.
Menurut AMAN, mekanisme penetapan hutan adat tidak kunjung dipermudah sehingga upaya melindungi masyarakat adat 'jalan di tempat'.
Padahal hutan adat diyakini sebagai solusi terbaik menjauhkan komunitas asli dari konflik lahan akibat berbagai proyek.
Usulan kelompok advokasi terkait penetapan lebih dari satu juta hektare hutan adat, misalnya, belum terwujud meski berbagai persyaratan telah terpenuhi.
Pemerintah pusat mengklaim telah mempercepat proses penetapan berbagai hutan adat, tapi tak memungkiri bahwa kendala tumpang tindih kewenangan dan peraturan yang mesti diatasi.
Bukannya menggenjot jumlah hutan adat, pemerintah malah menggelar berbagai program yang kontraproduktif, seperti pembangunan ibu kota negara ( IKN ) baru, kata Muhammad Arman, Direktur Advokasi Hukum dan Kebijakan AMAN.
"Ada pernyataan pejabat publik bahwa wilayah IKN berstatus clean and clear.
Kami ingin membuktikan bahwa itu tidak benar. Ada kelompok orang tinggal di sana dan mereka punya wilayah," kata Arman via telepon seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.tv.
"Kami ingin memberi kesempatan bagi tetua adat di sana untuk menjelaskan bagaimana sejarah mereka di atas tanah itu dan sikap mereka terhadap proyek IKN ini," tuturnya.
Pejabat yang dimaksud Arman adalah Menteri Agraria dan Tata Ruang, Sofyan Djalil.
Awal April lalu, dia menyebut 90 % kawasan hutan yang akan menjadi lokasi IKN sepenuhnya dikuasai dan dimiliki negara.
Istilah lahan yang clear and clean yang dimaksud Sofyan berarti bebas dari kegiatan ekonomi atau tidak ditempati masyarakat serta tidak memiliki persoalan hukum.
Suku Paser Balik merupakan satu dari 21 komunitas masyarakat yang disebut AMAN sudah tinggal dan menetap di kawasan IKN selama beberapa generasi.
Menurut aduan yang diterima AMAN, wilayah seluas sekitar 30.000 hektare yang ditinggali kelompok adat ini telah diserahkan kepada perusahaan perkebunan dan pertambangan dalam bentuk izin, sebelum proyek IKN.
Baca juga: IKN Ditawarkan di World Economic Forum di Swiss, Bahlil: Minat Ada, tapi Eksekusinya di WEF Belum
(*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel