Berita Kutim Terkini
Pemkab Kutim Buat Perbup Panduan Program Rp 50 Juta per RT, Dicairkan Bertahap Lewat Pemerintah Desa
Salah satu janji politik Bupati dan Wakil Bupati Kutai Timur (Kutim) Ardiansyah Sulaiman-Kasmidi Bulang (ASKB) adalah mengatasi kemiskinan dengan prog
Penulis: Syifaul Mirfaqo |
TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Salah satu janji politik Bupati dan Wakil Bupati Kutai Timur (Kutim) Ardiansyah Sulaiman-Kasmidi Bulang (ASKB) adalah mengatasi kemiskinan dengan program andalan Rp 50 Juta per RT.
Kini Pemerintah Kabupaten Kutim sedang dalam proses penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) untuk nantinya menjadi panduan pengelolaan dana tersebut.
Penjabat Sekretaris Daerah Kutim, Yuriansyah mengatakan bahwa pihaknya telah menjalankan program Rp 50 Juta per RT ini sejak awal tahun 2022.
"“Saat ini masih di tahap pembuatan perbup tentang anggaran untuk RT. Awal tahun sudah mulai start program itu,” ujarnya pada TribunKaltim.co.
Dirinya menjelaskan, setiap RT yang ada di desa tidak langsung diberikan dana Rp 50 juta secara utuh.
Baca juga: Dorong Ekonomi Kerakyatan Melalui Wisata, Pemkab Kutim Latih 21 Pokdarwis dari 11 Kecamatan
Melainkan pencairan dana tersebut akan diberikan kepada RT secara bertahap.
Pemkab Kutim akan menggelar sosialisasi terlebih dahulu berkaitan dengan program pendanaan tersebut kepada RT untuk meminimalisir kesalahan persepsi.
“Pemberiannya secara bertahap, nanti ada tahapan-tahapannya, bahkan sebelum disalurkan anggaran 50 juta rupiah per RT itu akan disosialisasikan sebelumnya ke RT-RT,” ujarnya.
Program pendanaan ini bertujuan untuk memfasilitasi kegiatan yang bersinergi dengan penguatan pembangunan di setiap RT yang ada di desa.
Selain itu, program ini diharapkan bisa berjalan baik, dengan catatan RT mampu memastikan usulan kegiatan penggunaan anggaran dapat bermanfaat bagi warganya.
“Tujuannya yang jelas untuk men-support, memfasilitasi kegiatan-kegiatan yang ada di desa. Khususnya di lini depan, yaitu RT,” ucapnya.
Baca juga: Disdik Kutim Sebut 250 Sekolah Pilih IKM, YPPSB Gelar Pembekalan untuk Satuan Pendidikan
Yuriansyah menegaskan, pertanggungjawaban program Rp 50 Juta per RT ini tidak diserahkan kepada kepala daerah, melainkan kepala desa di masing-masing RT.
Hal tersebut dikarenakan dana Rp 50 juta nantinya akan ditransfer ke rekening milik pemerintah desa selaku pelaksana.
“Sementara yang mengusulkan kegiatan adalah RT setempat, dan nantinya hanya boleh digunakan untuk program yang ada dalam petunjuk teknis yang sedang kami rampungkan,” ujarnya.
Peruntukan penggunaan dana berdasarkan usulan RT yang sangat prioritas dan tidak tertampung di Musyawarah Perencanaan Pembangunan.
Baca juga: Izin Ritel Modern di Kutim Langsung dari Pusat, Disperindag Butuh Pembaharuan Regulasi