Berita Nasional Terkini
Komisi II DPR Ingatkan Hati-hati Hapus Honorer Bisa Timbulkan Gejolak
Pemerintah pusat telah memutuskan untuk menghapus tenaga honorer mulai tahun 2023 mendatang
TRIBUNKALTIM.CO- Pemerintah pusat telah memutuskan untuk menghapus tenaga honorer mulai tahun 2023 mendatang.
Namun pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) diminta untuk berhati-hati dalam menata penghapusan tenaga honorer yang rencananya akan dihapuskan pada tahun November 2023 mendatang.
Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PAN Guspardi Gaus mengatakan, penghapusan pegawai honorer sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen PPPK yang hanya berlaku 5 tahun sejak PP dikeluarkan.
Dengan demikian, pegawai pemerintah hanya akan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK).
Baca juga: Tenaga Honorer Bakal Dihapus, Pemkab Penajam Paser Utara Cari Solusi
Baca juga: Tahun Depan Honorer Dihapus, Sekda Kutai Kartanegara Minta OPD Usulkan Kebutuhan ASN
Baca juga: Realisasi Penghapusan Tenaga Kontrak, Batas Waktu November 2023, Berau Punya 5.000 Honorer
"Dan Berdasarkan Surat Edaran Kemenpanrb Nomor 5 Tahun 2010, pendataan pegawai honorer terbagi menjadi dua kategori, yaitu Kategori I (K1) dan Kategori 2 (K2). KI merupakan pegawai honorer yang gajinya dibiayai dari APBN atau APBD, sedangkan pegawai K2 adalah gajinya dibiayai dari non-APBN atau non-APBD seperti dana komite sekolah dan dana bos.
"Nah persoalan tenaga honorer (K1 dan K2) ini harusnya bisa menjadi perhatian serius pemerintah untuk menyelesaikannya," kata Guspardi, kepada wartawan, Jumat (10/6/2022).
"Masalah honorer ini masalah kita semua, sebetulnya mereka menginginkan kejelasan statusnya. Karena sebagian teman-temannya sudah diangkat, tetapi karena terbentur UU 5/2014 (UU ASN) yang mewajibkan untuk menjadi ASN harus melalui proses seleksi, itu kan mereka masih terkendala umur.
Makanya pemerintah harus berhati-hati mencarikan solusi terkait tenaga honorer, karena berpotensi akan menimbulkan gejolak," imbuhnya.
Legislator asal Sumatera Barat itu menambahkan pada umumnya pemerintahan kabupaten, kota, provinsi bahkan di pusat, Ombudsman pegawainya itu kebanyakan tenaga honorer.
Hal ini perlu dijelaskan kepada masyarakat kebijakan yang diambil pemerintah terhadap honorer ini.
Oleh karena itu, menurutnya Kemenpan RB harus mempunyai langkah strategis untuk menyelesaikan persoalan pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat dan tidak lulus seleksi CPNS.
Baca juga: Tahun 2023 Tenaga Honorer Dihapus, Gubernur Kaltara Zainal Paliwang: Tidak Usah Khawatir
"Penataan tenaga non-ASN pada pemerintah pusat maupun daerah adalah bagian dari langkah strategis untuk membangun SDM ASN yang lebih profesional dan sejahtera serta memperjelas aturan dalam rekrutmen," kata Anggota Baleg DPR RI tersebut. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pemerintah Diingatkan untuk Berhati-hati Terkait Penghapusan Tenaga Honorer, https://www.tribunnews.com/nasional/2022/06/10/pemerintah-diingatkan-untuk-berhati-hati-terkait-penghapusan-tenaga-honorer.