Berita Samarinda Terkini
Jelang Idul Adha Harga Sapi Melejit, KAMMI Kaltimtara Dorong Stabilitas Harga dan Stok Sapi Sehat
Momen lebaran Kurban menyebabkan peningkatan signifikan pada jumlah kebutuhan sapi dan kambing dalam rangka memenuhi kebutuhan hewan ternak.
Penulis: Nevrianto | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Setelah resmi telah ditetapkan Hari Raya Kurban pada sidang Isbat Kemenag yang digelar tanggal 29 Juni 2022 bahwa Hari Raya Kurban akan jatuh pada tanggal 10 Juli 2022. Menghitung hari yang semakin dekat menuju pelaksanaan Hari Raya Kurban masyarakat mulai disibukkan dengan mencari calon hewan yang akan dikurbankan.
Momen tahunan ini menyebabkan peningkatan signifikan pada jumlah kebutuhan sapi dan kambing dalam rangka memenuhi kebutuhan hewan ternak yang akan dikurbankan.
Baca juga: Jadi Korban Rudapaksa Pamannya, Siswi SMA di Samarinda Kini Tengah Hamil 5 Bulan
Staff Kebijakan Publik KAMMI Kaltimtara, Joji Kuswanto, Sabtu (2/7/2022) mengutarakan KAMMI Kaltimtara turut menyoroti kelangkaan hewan kurban dan melejitnya harga hewan kurban serta ketersediaan hewan kurban yang memenuhi standar sesuai Fatwa MUI No. 32 tahun 2022.
" Dilansir dari pemberitaan di media online Kepala Dinas Peternakan dan Keswan Kaltim Munawar memaparkan bahwa kebutuhan sapi di Kaltim sampai 14.000 ekor sedangkan tingkat produksi sekitar 8000 ekor. Dimana kebutuhan sapi sisanya akan diekspor dari luar daerah," ungkapnya.
Hari Raya Kurban tahun ini kata dia, akan ditemani dengan keadaan yang cukup merugikan masyarakat, dimana dari penjelasan Koordinator Zoonosis drh. Cahyani Widiastuti dan lainnya bahwa wabah virus ini khusus menyerang hewan ternak ruminansia dengan tingkat penularan tinggi dan baiknya tingkat kematian yang cukup rendah sekitar 5 persen.
Baca juga: Ikatan Notaris Indonesia Kota Samarinda Gelar Seminar Administrasi dan Tata Kelola Kantor Notaris
"Wabah ini enyebabkan penyakit viral yang sangat menular dan menyerang semua hewan berkuku belah atau genap seperti sapi, kerbau, rusa, kambing, domba dan lain-lain. Penyakit ini bisa disebut PMK atau Penyakit Mulut dan Kuku, jenis penyakit ini disebabkan oleh virus tipe A dari keluarga Picornaviridae," ungkap Joji.
Joji juga mengutarakan kondisi Hari Raya Kurban yang ditemani keadaan tidak menyenangkan telah juga ditanggapi dan dikaji oleh beberapa pihak terkait. Bersamaan dengan ancaman kesehatan, kesiapan Kaltim menuju Hari Raya Kurban cukup mengkhawatirkan. Dimana harga hewan kurban dalam hal ini sapi telah melejit dari harga normal 18 juta menjadi 23 juta rupiah.
Baca juga: Pemkot Samarinda Lirik Bisnis Penerbangan Regional Kalimantan dan Kargo demi Dongkrak PAD
"Hal ini menjadi kekhawatiran dan pertanyaan besar tentang kesiapan Kaltim menangani masalah wabah virus PMK dan tetap menjamin kesejahteraan masyarakat dimana peningkatan signifikan harga hewan kurban dan keadaan stok yang semakin menipis akan memberikan beban besar pada masyarakat yang telah bersiap untuk bisa berkurban di tahun ini dengan modal pas-pasan," terangnya.
Tidak hanya itu, penyebaran virus yang kian meluas terdata telah menyebar di setengah provinsi di Indonesia dan 2 diantaranya merupakan wilayah Kalimantan yaitu Kalimantan Tengah dan Kalimantan Barat serta Kalsel yang statusnya masih suspect.
Sedangkan Kalimantan Timur masih belum ada laporan telah masuk status provinsi yang terjangkit virus PMK.
Baca juga: Samarinda Rawan Kebakaran, Disdamkar Tekankan Ketersediaan APAR dan Pintu Darurat
Menjelang idul adha yang tinggal menghitung hari Pemerintah harus menghentikan pasokan dari daerah yang telah disinyalir terjangkit PMK dan menyegerakan pemenuhan stok yang kurang dengan mendatangkan hewan ternak dari daerah yang telah terjamin aman dari penyebaran.
Keadaan hewan yang telah tertular dapat dinilai dari keadaan fisik dan pengecekan mendalam untuk menyeleksi hewan yang sehat dan aman untuk dikurbankan.
"Sampai saat ini ditulis belum ada persiapan resmi yang disampaikan pemerintah Kaltim dalam rangka menangani dan mengantisipasi penyebaran virus serta kesehatan hewan yang terancam menuju Hari Raya Kurban,"ungkap Joji.
Joji juga menekankan penyelenggaraan kurban yang dilakukan di berbagai daerah harus ada dalam lingkaran pengawasan pemerintah dalam rangka menjamin check and report dapat dijalankan secara maksimal demi menekan penyebaran penyakit PMK dan mengamankan kesehatan ternak secara keseluruhan dan berkelanjutan di Kaltim.
Baca juga: Pria di Samarinda Tega Rudapaksa Keponakan Sendiri, Kini Korban Berbadan Dua
"Menanggapi keadaan yang kian mengkhawatirkan KAMMI Kaltimtara mendorong Pemerintah Kaltim bersiap dan bersiaga serta menerapkan Standar Operasional Prosedur yang resmi dan tegas dengan mengedepankan anjuran pemerintah pusat dan Fatwa MUI No. 32 tahun 2022 dalam rangka menjamin keamanan dan kenyamanan masyarakat selama proses kurban dilaksanakan," jelasnya.