Berita Balikpapan Terkini
Polda Kaltim Komitmen Berantas Narkoba di Kaltim, Berhasil Amankan Ratusan Gram Narkoba
Polda Kalimantan Timur (Kaltim) hingga saat ini terus berupaya memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Kalimantan Timur.
TRIBUNKALTIM.CO - Polda Kalimantan Timur (Kaltim) hingga saat ini terus berupaya memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Kalimantan Timur.
Bahkan, beberapa ungkapan baik ditingkat Polres di Kabupaten/Kota maupun tingkat Polda Kalti menjadi bukti keseriusan polisi dalam hal pemberantasan narkoba di Kaltim.
Malah, Wadiresnarkoba Polda Kaltim, AKBP Rino Eko menegaskan, Kota Samarinda yang menjadi Ibu Kota Porivinsi Kaltim ini masih menjadi wilayah yang mendominasi kasus narkobanya.
Baca juga: Berita Piala Dunia 2022 Qatar: Melihat Peluang Juara Timnas Argentina dan Portugal
Samarinda Mendominasi Narkoba di Kaltim
Dimana, Kota berjuluk Kota Tepian itu disebut-sebut menjadi wilayah dominan dalam peredaran narkotika, terutama untuk jenis sabu dan ganja.
Diberitakan sebelumnya, pihaknya telah mengamankan dua tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu maupun ganja dengan total berat bruto 482,41 gram.
Dengan rincian 436 gram bruto jenis ganja, sisanya jenis sabu, penangkapan para tersangka ini dilakukan pada waktu yang bersamaan. Tepatnya 6 Juli 2022 lalu.
Suplai Sabu dari Kalimantan Tenggara
Kata Rino, suplai sabu sendiri rata-rata didatangkan dari provinsi tetangga, Kaltara, sementara ganja rata-rata dari luar pulau.
"Dominan masih wilayah Samarinda. Karena memang dilihat dari karakteristik tipografi dan geografinya, memang sangat mendukung untuk peredaran narkotika," jelasnya, Senin (11/7/2022).
Diharapkan Peran Orangtua ke Anak Tangkal Narkoba
Karenanya, ia berharap peran lingkungan dapat berperan aktif dalam menekan peredaran barang haram satu ini.
Terutama, menurut Rino, orangtua yang dianggap paling mampu meminmalisir agar sang anak tak terjerumus dalam dunia gelap narkoba.
"Kami harapkan, yang berpengaruh paling besar adalah dari orangtuanya. Tolong dijaga, jangan sampai salah pergaulan," tegasnya.
Baca juga: Polisi Bekuk Tiga Tersangka Narkoba di Balikpapan dan Samarinda, Satu Tersangka Ditembak Kakinya
Tangkap 3 Pelaku Narkoba di Balikpapan dan Samarinda
Subdit I Ditresnarkoba Polda Kaltim meringkus tiga tersangka penyalahgunaan narkotika di Balikpapan dan Samarinda.
Masing-masing tersangka berinisial KH (22), warga Balikpapan; RH (35), warga Balikpapan; dan MM (28) warga Samarinda.
Sita Ratusan Gram Narkoba Selama 3 Hari
Penangkapan yang berlangsung dalam kurun tanggal 4-6 Juli 2022 tersebut, kepolisian berhasil menyita barang bukti narkotika sejumlah 524,39 gram dari dua jenis golongan.
Salah satunya, tersangka KH di Balikpapan. Pria yang diketahui menjual narkotika jenis sabu dengan rentang harga ratusan ribu rupiah per poket.
Baca juga: Sepekan Terakhir, Polisi Bekuk Belasan Tersangka Kejahatan Narkoba di Balikpapan
Dengan barang bukti seberat 41,98 gram bruto narkotika jenis sabu, KH dibekuk lantaran kedapatan menjual barang haram tersebut di Balikpapan.
"Dari tangan tersangka kami mengamankan sebanyak 64 poket sabu dan uang hasil penjualan sebesar Rp 3,4 juta," ujar Rino, Senin (11/7/2022).
Hadiahi Timah Panas ke Salah Satu Tersangka
Saat hendak dilakukan penangkapan, tersangka melakukan upaya melarikan diri.
Karenanya, lanjut Rino, pihaknya terpaksa melontarkan timah panas yang mengenai kaki kananya.
Baca juga: Kasus Narkoba di Balikpapan Meningkat 20 Persen
Dan hingga kini, tersangka sendiri masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara sebelum menjalani proses hukum berikutnya.
Rino melanjutkan, kasus lain dalam penangkapan tersebut, pihaknya mengamankan tersangka MM setelah kedapatan membeli narkotika jenis ganja.
Persisnya di tanggal 6 Juli 2022, MM memesan ganja kering seberat 436 gram bruto melalui online.
Dimana paket tersebut diantarkan ke kediaman dan diterima langsung olehnya.
Baca juga: Penduduk Kaltim Bertambah Imbas Pemindahan IKN, Malah Jadi Sasaran Pemasaran Bandar Narkoba
"Tersangka membeli ganja itu secara online seharga Rp 4 juta. Rencananya akan dijual, sebagiannya akan dikonsumsi sendiri," terang Rino.
Berdasarkan pengakuan tersangka, lanjut dia, dirinya membeli narkotika berbentuk tanaman tersebut sejak September 2021 silam.
Bersamaan dengan itu, pihaknya turut mengamankan tersangka RH atas dugaan kepemilikan sabu seberat 46,41 gram yang disembunyikan di balik kemasan kopi instan.
Baca juga: Kasus Narkoba di Bontang Marak, Najirah akan Alokasikan Anggaran untuk Program Bersinar
Adapun untuk tersangka MM dan RH, dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara hingga 20 tahun.
"Untuk tersangka KH, kami jerat lewat Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tukas Rino. (*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.