Berita Samarinda Terkini
TRC PPA Kaltim Sebut 80 Persen Penganiayaan Dialami Perempuan yang Menikah Siri
Wanita ini bernama DN (41) yang mengaku kerap menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh sang suami
Penulis: Rita Lavenia | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA- Waktu menunjukan Pukul 15.00 WITA saat seorang ibu datang dengan membawa ketiga anaknya, ke pos Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak Kalimantan Timur (TRC PPA Kaltim), Senin (11/7/2022).
Wanita ini bernama DN (41) yang mengaku kerap menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh sang suami.
"Hal yang membuat saya tidak kuat lagi karena anak-anak saya juga sering dipukul," beber DN.
Tidak hanya itu, Ia mengaku sejak menikah pada 2015 lalu kebutuhan nafkah pangan nyaris tidak terpenuhi.
Padahal sang suami memiliki usaha dengan penghasilan cukup.
Baca juga: Soal Wanita Belia yang Dijual Pacarnya, TRC PPA Kaltim akan Beri Hipnoterapi
Baca juga: Sempat Terlantar, Korban KDRT Dibantu TRC PPA Kaltim dan Polsek KP3 Samarinda Pulang Kampung
Baca juga: Bantu Para Korban, TRC PPA Kaltim Buat Lapak Ramadhan di Vorvo Samarinda
"Belum lagi keluarganya sangat ikut campur dengan masalah rumah tangga kami,
Jadi saya depresi dengan sikap dia. Saya ingin pisah," tegasnya menahan tangis.
Menanggapi hal ini, Ketua TRC-PPA Kaltim Rina Zainun mengatakan bahwa saat ini pihaknya akan mendampingi DN hingga mendapatkan hak-haknya.
Dengan masalah ini lanjutnya, kasus KDRT di Kaltim semakin meningkat.
Bahkan sebutnya, sepanjang Juni saja mereka telah mendapatkan 12 pengaduan kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kaltim.
"7 penganiayaan, 5 kasus KDRT. Juli saja sudah beberapa aduan," sebutnya.
Perempuan 45 tahun ini juga mengungkapkan bahwa 80 persen aduan kekerasan berasal dari perempuan yang melakukan perkawinan di bawah tangan atau secara siri.
Sedang 30 persen lainnya karena faktor ekonomi, perselingkuhan dan hal lainnya.
"Jadi kami sarankan menikahlah di KUA (kantor urusan agama). Karena pernikahan siri yang dirugikan adalah perempuan," tegasnya.
Menilik dari hal tersebut, perempuan pegiat sosial ini menekankan pentingnya sosialisasi pernikahan dari Kementerian Agama kepada calon pengantin mengenai pandangan kewajiban dan hak setelah pernikahan.