Narkoba di Samarinda
Kapolresta Samarinda Ungkap Rangkaian Penggagalan Narkoba Setengah Kilogram yang Masuk ke Samarinda
Lagi-lagi peredaran narkotika jenis sabu menghantui Kota Samarinda. Kali ini sabu seberat 514 gram berhasil digagal edarkan oleh Polresta Samarinda.
Kendati demikian, Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadly menerangkan bahwa para tersangka yakni MS (67), SF (29) dan DN (DPO) baru pertama kali tertangkap di Kota Samarinda.
"Jadi bukan residivis," terangnya dalam rilis Jumat (15/7/2022).
Baca juga: Polisi Sebut Sabu 514 Gram yang Digagalkan Berasal Dari Nunukan Tujuan Samarinda
Dijelaskannya juga bahwa sabu yang dibawa para tersangka ini diduga merupakan pesanan untuk dibawa ke Kota Samarinda.
Adapun asal barang haram ini, lanjutnya, diambil oleh SF dan MS di kampung Rumput Laut Pulau Sebatik, Nunukan Kalimantan Utara.
"Kemudian dibawa para tersangka (SF dan MS) melalui jalur darat menggunakan mobil rentalan,
Jadi dua tersangka ini statusnya kurir, dan pemilik sebenarnya yang masih DPO (DN)," beber Kombes Pol Ary Fadli.
Orang nomor satu di Mapolresta Samarinda ini menambahkan bahwa saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan lebih dalam terkait jaringan para penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini.
Berdalih Tak Tahu Kalau Ada Sabu, Niat Hanya Ingin Bertemu Sang Anak
Di usianya yang sudah renta yakni 67 tahun, MS justru terlibat peredaran gelap narkotika jenis sabu bersama sang anak DN yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
MS diketahui menjadi salah satu pembawa sabu seberat 514 gram dari Nunukan ke Kota Samarinda dan tertangkap oleh jajaran Polresta Samarinda pada Minggu (10/7/2022) lalu.
Ditemui dalam press release di Mapolresta Samarinda, Jumat (15/7), MS mengaku tidak tahu menahu terkait adanya sabu yang dibawa oleh SF (29) yang satu mobil dengannya.
Sebab akunya, dirinya hanya berniat bertemu dengan sang anak yang berada di Ibu Kota Provinsi Kalimantan Timur ini.
Baca juga: BREAKING NEWS 514 Gram Sabu Siap Edar Digagalkan oleh Tim Hyena Satresnarkoba Polresta Samarinda
"Yang tau jalan dia (tersangka SF). Jadi ikut saja. Saya benar-benar hanya ingin bertemu anak saya," ucapnya mengulang.
Namun nasi sudah menjadi bubur, kini MS terancam menghabiskan sisa umurnya di dalam jeruji besi.
Berangkat dari pengakuan tersangka tersebut, Tribunkaltim.co mencoba mengklarifikasi apa kemungkinan tersangka dalam DPO tersebut berada di Kota Tepian ini.