Narkoba di Samarinda

Kapolresta Samarinda Ungkap Rangkaian Penggagalan Narkoba Setengah Kilogram yang Masuk ke Samarinda

Lagi-lagi peredaran narkotika jenis sabu menghantui Kota Samarinda. Kali ini sabu seberat 514 gram berhasil digagal edarkan oleh Polresta Samarinda.

Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO/RITA LAVENIA
Pers rilis tangkapan sabu seberat 514 gram yang digagaledarkan oleh jajaran Polresta Samarinda. (TRIBUNKALTIM.CO/RITA LAVENIA) 

Namun ternyata dari hasil pengembangan, dalam kasus ini ada tiga orang yang berperan.

Baca juga: Diduga Pesanan Dari Samarinda, Sabu Seberat 514 Gram Diambil di Pulau Rumput Laut Sebatik Nunukan

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli menjelaskan pemilik sabu ini adalah DN, yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO).

"Jadi MS adalah ayah dari DN, dan SF merupakan rekan dari DN ini," bebernya.

Dijelaskannya bahwa MS dan DN merupakan warga Nunukan Kalimantan Utara, sedangkan SF warga dari Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara.

"Nah si DPO (DN) menyuruh SF mendatangi ayahnya (MS) di Nunukan untuk sama-sama membawa sabu ke Kota Samarinda," jelasnya.

Sabu 514 Gram Diketahui Berasal Dari Nunukan Tujuan Samarinda

Pihak kepolisian mengungkap bahwa sabu seberat 514 gram yang berhasil digagal edarkan di Samarinda berasal dari Nunukan.

Dimana barang haram milik DN yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO) ini hendak dibawa ke Kota Samarinda oleh sang ayah MS (67) dan SF (29).

Seperti diketahui sebelumnya ayah dan anak ini merupakan warga Nunukan Kalimantan Utara dan SF adalah warga Kendari Sulawesi Tenggara.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli menjelaskan bahwa DN meminta rekannya SF terbang ke Nunukan untuk menjumpai MS yang kemudian bersama-sama mengambil sabu tersebut.

Baca juga: Polisi Sebut Sabu 514 Gram yang Digagalkan Berasal Dari Nunukan Tujuan Samarinda

"Jadi si DPO (DN) ini memfasilitasi (membiayai) rekannya (FS) ke Nunukan untuk menjemput MS lalu bersama-sama (membawa sabu) ke Samarinda," ricinya.

Diberitakan sebelumnya perjalanan panjang FS dan MS berhasil dihentikan oleh Tim Hyena Satresnarkoba Polresta Samarinda saat melintasi Polsek Sungai Pinang.

Saat digeledah dua tersangka yang datang dengan mengendarai roda empat (R4) tersebut tidak berkutik saat petugas menemukan sabu seberat 514 gram di dalam tas selempang milik FS.

Sabu Seberat 514 Gram Diambil di Pulau Rumput Laut Sebatik, Nunukan

Para pelaku pembawa Sabu seberat 514 gram yang berhasil digagal edarkan oleh jajaran Polresta Samarinda disinyalir merupakan jaringan yang sudah lama beraksi di Nunukan Kalimantan Utara.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved