Berita Samarinda Terkini

Sering Palak Pengendara yang Antre BBM Pakai Sajam, Jukir Liar di Samarinda Ini Ditangkap Polisi

Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota berhasil mengamankan H (41) seorang juru parkir (jukir) liar yang sering melakukan pemerasan di sejumlah SPBU.

Penulis: Rita Lavenia | Editor: Aris
TribunKaltim.co/Rita Lavenia
Tersangka H (dalaman hijau, baju pesakitan) beserta barang bukti yang diamankan dalam press release di Mapolresta Samarinda. (TribunKaltim.co/Rita Lavenia) 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Setelah sempat meresahkan masyarakat, akhirnya Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota berhasil mengamankan H (41) seorang juru parkir (jukir) liar yang sering melakukan pemerasan di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

Perbuatan pelaku ini terungkap saat salah seorang sopir truk melapor ke Mapolsekta Samarinda Kota dan mengaku telah mendapatkan ancaman senjata tajam (sajam) jenis badik dari Jukir liar tersebut.

Di mana kala itu, Sabtu (23/7/2022) pelaku meminta uang parkir sebesar Rp 10 ribu namun hanya disanggupi Rp 2000 oleh korban.

Tidak terima, pelaku lantas menodongkan sajam jenis badik ke sopir yang tidak berdaya tersebut.

Baca juga: PT. PSI Sudah Kerjasama, PT MBTK Akui Ada Perusahaan Lain yang Lirik Tawaran Investasi di KEK Maloy

Meski sempat melarikan diri, namun pergerakan cepat dari pihak Kepolisian membuat pria beranak 1 tersebut tidak berkutik.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli menerangkan, H berhasil diamankan di kediamannya, Kawasan Kecamatan Sambutan pada malam hari di hari yang sama.

"Sebelum ditangkap, rupanya dia baru saja melakukan tindakan kriminal yang sama di SPBU Jalan Urip Sumoharjo Kelurahan Sidomulyo Kecamatan Samarinda Ilir," jelasnya.

Baca juga: Seorang Ayah di Samarinda Tega Cabuli Putri Kandungnya, Aksinya Berlansung Selama 7 Tahun

Dijelaskannya juga bahwa pelaku sudah melakukan aksi palak tersebut sejak satu bulan belakangan.

"Semua pengendara yang sedang antre di SPBU dia (pelaku) mintai uang parkir sebesar Rp 2 ribu, tapi waktu itu minta Rp 10 ribu. Karena tidak diberi, dia pulang mengambil sajam dan mengancam korban," bebernya dalam rilisnya di Mapolresta Samarinda, Senin (25/7/2022).

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya kini H sudah diamankan di Mapolresta Samarinda dan dijerat Pasal 2, Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved