Remaja 18 Tahun Tewas Saat Layani Pijat Plus-plus di Hotel, Pelaku Merasa Dibohongi Korban
AF (18), Pekerja pijat plus-plus meregang nyawa di tangan pemuda berinisial HR (23). HR membunuh AF lantaran kecewa atas pelayanan pijat plus-plus
Tribun Tangerang/Alfian Firmansyah
PEMBUNUHAN - Pelaku HR (23) pembunuhan wanita di Hotel Laura, yang baru datang ke Polsek Senen Jakpus, setelah ditangkap di Stasiun Palmerah, Senin (25/7/2022)
Polisi tak mudah percaya. Petugas lalu menggeledah celana HR.
Hasilnya, sejumlah perhiasan emas ditemukan di saku celana.
Pelaku lalu digelandang ke Mapolsek Senen untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"Pelaku diamankan kurang dari 6 jam setelah penemuan jenazah," ujarnya.
Kini pelaku dijerat pasal berlapis yaitu 338 KUHP pembunuhan dan 365 ayat tiga, dengan ancaman selama 15 tahun kurungan penjara.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/pembunuhan-remaja-di-hotel-senen.jpg)