Berita Balikpapan Terkini

Polemik Soal Kejelasan Status Lahan Pembangunan RSIA Sayang Ibu di Balikpapan Barat

 Proses pembebasan lahan yang akan dibangun Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Sayang Ibu di wilayah Balikpapan Barat masih berlangsung.

Editor: Aris
Tribun Kaltim/Dwi Ardianto
Lahan yang akan dibangun RSIA Sayang Ibu di Balikpapan Barat digugat masyarakat atas legalitasnya. (Tribun Kaltim/Dwi Ardianto) 

"Tetapi sewaktu-waktu jika diperlukan oleh pemerintah ya harus ikhlas untuk pindah," ujar Rahmad.

Lahan milik pemerintah tersebut pun akan digunakan untuk membangun fasilitas untuk kepentingan umum, dalam hal ini adalah sebuah rumah sakit.

Baca juga: PN Balikpapan Benarkan Gugatan Masuk Soal Lahan yang Akan Dibangun RSIA Sayang Ibu di Balikpapan

Pembangunan rumah sakit yang dimaksud pun bertujuan untuk dapat memudahkan masyarakat untuk mengakses layanan kesehatan.

Sebenarnya sudah ada penyelesaian, sebenarnya kebijakan pemerintah itu sudah cukup lah dengan memberikan uang kerohiman dan beberapa sudah ada yang menerima.

"Namun ada beberapa yang lain tidak menerima karena dia menganggap itu lahan miliknya," jelas Rahmad Masud.

Walikota Balikpapan Rahmad Masud menegaskan, akan tetap membangun rumah sakit tersebut.

Ya, tidak masalah, kita akan tetap membangun karena kita tahu bahwa tanah itu adalah tanah Pemkot Balikpapan.

"Bagi yang merasa tidak puas ya silakan gugat saja di pengadilan, kita kan negara hukum," tutupnya.

Baca juga: Atlet Kaltim TC Mandiri Jalani Test Fisik, Pengurus KONI Kaltim: Secara Umum Hasilnya Cukup Bagus

Gugatan Ditujukan ke Pemprov Kaltim dan Pemkot Balikpapan

Pemerintah Kota Balikpapan akan melaksanakan pembangunan fasilitas untuk kepentingan umum berupa rumah sakit di wilayah Balikpapan Barat.

Diketahui, Pemkot Balikpapan mengklaim hak kepemilikan lahan di wilayah tersebut. Namun, dalam perkembangannya, ternyata salah satu masyarakat atas nama Ismir Nurwati juga mengklaim hak atas lahan tersebut.

Saat ini gugatan yang dimaksud tersebut pun sudah diterima oleh pihak Pengadilan Negeri Balikpapan.

Sementara itu, penggugat atas nama Ismir Nurwati ini mengatakan latar belakang gugatan tersebut melalui Kuasa Hukumnya, Andi Susilo Mujiono.

Baca juga: Upacara Hari Bakti ke-75 TNI AU, Lanud Dhomber Balikpapan Kenang Jatuhnya Pesawat Dakota VT-CLA

"Penggugat melakukan gugatan ini karena sebelumnya, pihak Pemkot Balikpapan sempat menurunkan Satpol PP untuk memberikan peringatan kepada warga yang masih tinggal di atas lahan yang akan dibangun rumah sakit tersebut," ungkap pria yang akrab disapa Mujiono, Jumat (29/7/2022).

"Sementara, mereka yang tinggal disitu adalah orang-orang yang memang diberikan izin oleh pemilik lahan atas nama Ismir Nurwati/penggugat untuk menempati dan membangun rumah di atas lahannya," tambahnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved