Berita Balikpapan Terkini
Polemik Soal Kejelasan Status Lahan Pembangunan RSIA Sayang Ibu di Balikpapan Barat
Proses pembebasan lahan yang akan dibangun Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Sayang Ibu di wilayah Balikpapan Barat masih berlangsung.
Gugatan Nomor 126 Tahun 2022 ini juga mempertanyakan kejelasan sertifikat yang diklaim milik Pemprov Kaltim.
"Lahan kita (milik penggugat) disertifikatkan oleh Pemprov Kaltim dengan sertifikat Nomor 17, kemudian pihak Pemkot Balikpapan memasang plang dan mengklaim lahan tersebut dengan luasan 5.100 meter persegi," terang Mujiono.
Baca juga: Hypermart Balikpapan Trade Center Promo Tengah Tahun Termurah hingga 1 Agustus
"Sementara dari luasan sertifikat yang diklaim milik Pemprov Kaltim sendiri hanya sekitar seluas 1860 meter persegi, itupun di atas tanah klien kami yang seluas 2288 meter persegi," lanjutnya.
Oleh karena hal itu, gugatan yang dilakukan Ismir Nurwati tersebut pun menyatakan untuk menggugat pihak-pihak yang terlibat atas klaim hak milik lahan tersebut.
"Gugatan ditujukan kepada Pemprov Kaltim, Pemkot Balikpapan, Satpol PP, BPN (Badan Pertanahan) dan turut tergugat adalah pihak RSIA Sayang Ibu karena mereka melakukan perbuatan melawan hukum," jelasnya.
"Apa sih dasar Pemprov Kaltim mengklaim tanah tersebut dengan sertifikat yang dimiliki? Prosedur dikeluarkannya sertifikat tersebut pun perlu dipertanyakan," tutupnya.
Baca juga: Pameran Ekonomi Kreatif di Balikpapan Timur, Punya Pantai Potensi Wisata Bahari
Gugatan Masuk Tahapan Mediasi
Gugatan hak kepemilikan masyarakat atas lahan yang akan dibangun Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Sayang Ibu di wilayah Balikpapan Barat memasuki tahapan mediasi.
Hal tersebut disampaikan Andi Susilo Mujiono selaku Kuasa Hukum pemilik lahan atas nama Ismir Nurwati.
"Sebelumnya kami telah melakukan mediasi pada tanggal 25 Juli lalu, kemudian kami akan melakukan mediasi kedua pada tanggal 3 Agustus 2022 mendatang," ungkapnya.
Pihak penggugat menyampaikan, tidak bermaksud untuk menghalangi proses pembangunan fasilitas untuk kepentingan umum ini, hanya saja klaim pemerintah atas hak milik tanah masyarakat ini tentunya perlu dituntaskan terlebih dahulu.
Baca juga: Cuaca Balikpapan Hari Ini, Sabtu 30 Juli 2022, Hujan Guyur Kota Minyak Sepanjang Hari
"Sepanjang hak milik atas tanah penggugat ini harus dihargai dengan layak," tegasnya.
Menanggapi uang kerohiman yang sempat disebutkan Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas'ud. Pihak penggugat menyebut, uang kerohiman tersebut hanya dapat dibayarkan kepada pemilik bangunan yang ada di lahan tersebut.
Ia menyatakan dengan tegas bahwa kliennya (Ismir Nurwati) tidak menuntut uang kerohiman tersebut.
"Klien saya tidak menuntut hal tersebut, karena uang kerohiman ditujukan kepada mereka yang menempati tanah di atas hak milik klien saya, Ismir Nurwati. Selaku pemilik sah atas lahan tersebut tentunya kami inginkan ganti untung atas lahan yang sesuai, bukan uang kerohiman," pungkasnya.