Berita Balikpapan Terkini
Polemik Soal Kejelasan Status Lahan Pembangunan RSIA Sayang Ibu di Balikpapan Barat
Proses pembebasan lahan yang akan dibangun Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Sayang Ibu di wilayah Balikpapan Barat masih berlangsung.
TRIBUNKALTIM.CO - Proses pembebasan lahan yang akan dibangun Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Sayang Ibu di wilayah Balikpapan Barat masih berlangsung.
Masyarakat menggugat lahan yang diklaim sebagai hak miliknya ini ke Pengadilan Negeri Balikpapan. Hal tersebut dibenarkan Arif Wicaksono sebagai Humas PN Balikpapan.
"Yang jelas memang benar ada gugatan terkait lahan yang akan dibangun RSIA Sayang Ibu di Pengadilan Negeri Balikpapan," ungkapnya kepada Tribunkaltim.co, Jumat (29/7/2022).
Baca juga: Wali Kota Balikpapan Diminta Hormati Proses Hukum Soal Gugatan Lahan RSIA Sayang Ibu di Balikpapan
Adapun, lanjutnya, tahapan perkara tersebut sekarang pada proses mediasi para pihak sesuai PERMA Nomor 1 Tahun 2016 tentang Mediasi.
"Sesuai dengan Perma tersebut, waktunya maksimal 30 hari untuk mediasi para pihak," terangnya.
Waktu tersebut mulai terhitung sejak ditunjuk Hakim Mediatornya.
"Apakah nanti berhasil atau tidak (tahapan mediasi para pihak), nanti ada laporan dari Hakim Mediatornya dan akan diambil langkah selanjutnya," tutupnya.
Baca juga: Gugatan Hak Milik Lahan RSIA Sayang Ibu di Balikpapan Barat Masuk Tahapan Mediasi
Wali Kota Balikpapan Tetap Bangun RS Sayang Ibu di Balikpapan Barat meski Didugat Warga
Proses pembebasan lahan yang akan dibangun Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Sayang Ibu di wilayah Balikpapan Barat, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur, masih berlangsung.
Beberapa waktu lalu, pihak Satuan Polisi Pamong Praja Kota Balikpapan telah memberikan surat peringatan ketiga untuk mengosongkan dan membongkar sendiri bangunan rumah yang masih berdiri di lahan tersebut.
Walikota Balikpapan, Rahmad Masud mengatakan pihak Pemerintah Kota Balikpapan telah melakukan peninjauan terhadap identitas atau legalitas bangunan dan lahan tersebut.
Tanah itu secara sertifikat dimiliki oleh provinsi yang dihibahkan kepada Pemkot Balikpapan.
Baca juga: Gugatan Soal Lahan RSIA Sayang Ibu di Balikpapan Ditujukan ke Pemprov Kaltim dan Pemkot Balikpapan
"Sudah jelas suratnya pada (sekitar) tahun 1995 sertifikatnya itu," ujar Wali Kota Balikpapan, Rahmad Masud.
"Adapun (berjalan) setengah jalan, masyarakat ada yang menggugat ya saya pikir wajar lah, karena masyarakat disana juga kita persilahkan untuk menggugat," tambahnya.
Namun demikian, Pemkot Balikpapan menyebutkan memang sebelumnya tidak melarang siapapun yang membangun atau menggunakan lahan/tanah milik pemerintah tersebut.