Berita Balikpapan Terkini

Polemik Soal Kejelasan Status Lahan Pembangunan RSIA Sayang Ibu di Balikpapan Barat

 Proses pembebasan lahan yang akan dibangun Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Sayang Ibu di wilayah Balikpapan Barat masih berlangsung.

Editor: Aris
Tribun Kaltim/Dwi Ardianto
Lahan yang akan dibangun RSIA Sayang Ibu di Balikpapan Barat digugat masyarakat atas legalitasnya. (Tribun Kaltim/Dwi Ardianto) 

"Akan kami buktikan di pengadilan, tinggal nanti majelis hukum yang akan menilai," tutupnya.

Baca juga: Singgung Airlangga Hartarto, Belasan OKP Kekaryaan Golkar Balikpapan Kecam Haris Pertama

Kuasa Hukum Penggugat Minta Wali Kota Balikpapan Hormati Proses Hukum

Proses hukum atas pembebasan lahan yang akan dibangun RSIA Sayang Ibu di Balikpapan masih berlanjut.

Diketahui, tahapan yang sedang berlangsung adalah tahapan mediasi antara para pihak penggugat dan tergugat.

Melalui kuasa hukumnya, Ismir Nurwati selaku pemilik lahan juga tentunya akan menghormati proses hukum dan putusan akhirnya nanti.

"Kalau memang kami selaku penggugat nantinya kalah, kami akan menghormati, tetapi harus ada proses hukum yang tetap dilaksanakan dan ada putusan akhirnya," ucap Andi Susilo Mujiono mewakili pemilik lahan Ismir Nurwati.

Ia berharap, selama proses hukum masih berjalan maka para tergugat pun dapat menghormati prosesnya.

Baca juga: Wisata Kuliner di Balikpapan, Restoran Makan Disini dengan Harga Hemat Menu Khas Nusantara

"Selama proses ini masih berjalan, tolong dihormati proses hukumnya dengan tidak melakukan kegiatan dan aktivitas apa pun di atas lahan yang digugat itu," tegasnya.

Selain itu juga, ia tentunya berharap proses hukum ini akan menemukan titik temu.

"Mengingat Pemkot Balikpapan menginginkan pembangunan rumah sakit ini segera dilaksanakan secepatnya," tandasnya.

Sebagai kuasa hukum, pria yang akrab disapa Mujiono ini akan tetap memperjuangkan hak rakyat yang diwakilinya meskipun harus berhadapan dengan pemerintah.

"Karena gugatan ini pun tentunya berdasarkan bukti kepemilikan masyarakat secara sah di mata hukum," tutupnya. (*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

 

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved