Berita Kukar Terkini

Berikut Seleksi Tambahan Untuk Desa Lebih dari 5 Bacalon di Pilkades Serentak di Kukar

Tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) saat ini tengah berproses. Tahap demi tahap seleksi

Editor: Aris
TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI
Ilustrasi - Salah seorang warga yang mengikuti pemilihan kepala desa di salah satu desa di Indonesia. (TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI) 

TRIBUNKALTIM.CO - Tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) saat ini tengah berproses.

Tahap demi tahap seleksi bakal calon kepala desa telah disesesaikan penyelenggara.

Bahkan, sudah ada sebanyak 306 calon kepala desa (kades) di Kabupaten Kutai Kartanegara lolos dalam tahap validasi dan verifikasi berkas.

Jumlah ini masih akan diseleksi lagi. Mengingat, ada 13 desa di 10 kecamatan yang memiliki lebih dari lima pendaftar bakal calon kades.

Baca juga: Mengenal Desa Sungai Payang di Kukar, Dari Desa Tertinggal Ditahun 2017 Hingga Jadi Desa Mandiri

Sedangkan aturannya hanya diperkenankan minimal dua dan maksimal lima pendaftar. Sehingga, proses seleksi bakal calon kades terus bergulir.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Arianto menerangkan, pihaknya telah melakukan seleksi tertulis tambahan untuk menyaring pendaftar yang lebih dari lima orang di satu desa.

“Sudah tahapan seleksi tambahan untuk menetapkan calon kades, ada 95 calon kades yang ikut tes tambahan tertulis,” ujarnya, Senin (1/8/2022).

Baca juga: Rayakan Hari Mangrove Internasional, PU dan YML Kenalkan Ekosistem Mangrove pada Guru SD-SMP Kukar

Ada dua kategori seleksi tambahan bagi desa yang memiliki lebih dari lima pendaftar. Kategori pertama merupakan penilaian terhadap empat indikator.

Indikator pertama dinilai dari jenjang pendidikannya. Kedua berdasarkan pengalaman kerja di instansi pemerintahan.

Indikator ketiga adalah penilaian dari segi umur, nilainya akan kecil jika pendaftar masih berusia 25, dan mendapat nilai tinggi bila usianya semakin tua, tapi tidak lebih dari 60 tahun.

Indikator keempat dinilai dari domisili pendaftar. Mengingat pilkades serentak bisa diikuti oleh seluruh pendaftar se-Indonesia dengan kualifikasi dan syarat yang sesuai.

Baca juga: Petani di Kembang Janggut Kukar Simpan Sabu di Kantung Plastik, Tertangkap saat Transaksi di Jalan

“Karena calon kades ini se-Indonesia boleh daftar, tidak dilarang. Kalau dia domisili di desa tempat dia mendaftar maka dia tinggi nilainya,” kata Arianto.

Kategori seleksi kedua adalah tes tertulis yang akan dilaksanakan di kecamatan. Nantinya hasil tes tertulis tersebut akan diakumulasi dengan nilai atas empat indikator di atas tadi.

“Akan kita gunakan untuk memeringkat jumlah calon yang lebih dari lima. Jadi peringkat 1-5 yang akan kita tetapkan boleh ikut calon kades,” jelasnya.

Sebagai informasi, Pilkades serentak ini diikuti 96 desa dari 16 kecamatan yang ada di Kabupaten Kutai Kartanegara.

Baca juga: Desa Sungai Payang Kukar Tembus Top 45 Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved