Ibu Kota Negara

Polda Kaltim Ingatkan Ada Pembangunan Jalur Utama IKN Nusantara di Penajam Paser Utara

Per 1 Agustus 2022 ada pembangunan jalur utama Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara di Kalimantan Timur.

Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/BUDI SUSILO
Area jalan pintu masuk ke kawasan titik nol IKN Nusantara di Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur. Dirlantas Polda Kaltim l, Kombes Pol Sonny Irawan memastikan bahwa belum ada penutupan jam operasional kendaraan roda 10 yang melintas ke kawasan IKN Nusantara, Senin (15/8/2022). 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Per 1 Agustus 2022 ada pembangunan jalur utama Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur

Yakni jalur dari Simpang Riko ( Penajam Paser Utara) sampai Simpang Turunan dan itu akan menggunakan dua jalur.

Sehingga akan menutup kendaraan, khususnya kendaraan roda 10.

"Ingat operasional pembatasan hanya kendaraan roda 10. Kendaraan kecil semua tetap lewat dan itupun sampai sekarang belum diberlakukan," ungkap Dirlantas Polda Kaltim l, Kombes Pol Sonny Irawan kepada TribunKaltim.co, Senin (15/8/2022).

Baca juga: Pembangunan Istana Negara IKN Nusantara Masuk Persiapan Lelang, Lahan Sudah Selesai

Baca juga: Pembangunan IKN Nusantara di Kaltim, Ciptakan Lapangan Kerja Menekan Angka Kemiskinan

Baca juga: Rencana Jokowi Groundbreaking IKN Nusantara di Kaltim, Belum Ada Jadwal Kepastian 

Di samping itu, dirinya sudah memberi instruksi terhadap BPJN dan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPDT) serta Dinas Perhubungan agar tetap membuka jalan untuk semua jenis kendaraan.

"Saya instruksikan ke BPJN, BPTD dan Dishub sepanjang masih bisa dilalui, ya dilalui saja tetapi kalau sudah memang membutuhkan penutupan silakan diatur jam operasionalnya," paparnya.

Terkait jam operasional, dia menjelaskan untuk pukul 06.00 Wita hingga 22.00 Wita tidak diperkenankan melintas.

Pukul 22.00 malam sampai 05.30 Wita dibuka bagi kendaraan roda 10.

Baca juga: Prioritaskan IKN Nusantara Kaltim dan Pemilu, Alokasi Khusus Pandemi Ditiadakan di RAPBN 2023

Tetapi kendaraan lain tetap diperbolehkan melintas. "Tapi itu sifatnya situasional saja," tukasnya.

Ilustrasi pembangunan kawasan IKN Nusantara yang sedang terus berjalan. TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Ilustrasi pembangunan kawasan IKN Nusantara yang sedang terus berjalan. TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO (TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO)

Kendaraan Roda 10 Boleh Saja

Kendaraan roda 10 masih diperbolehkan melintas di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) untuk melakukan operasional kendaraan.

Dimana untuk lintasan yang kerap digunakan menjadi jalur kendaraan dari Simpang Petung, Paser hingga ke KM 38, Samboja.

Dirlantas Polda Kaltim l, Kombes Pol Sonny Irawan memastikan bahwa belum ada penutupan jam operasional kendaraan roda 10 yang melintas ke kawasan IKN Nusantara.

"Terkait dengan pembatasan operasional kendaraan roda 10 khususnya di wilayah yang akan memasuki wilayah IKN dari mulai Simpang Petung sampai dengan KM 38 Samboja ini belum dilakukan pembatasan operasional," jelasnya.

Baca juga: Ibu Kota Negara RI di Kaltim Berkonsep Kota Spons untuk Cegah Banjir

Sebelumnya, wacana pembatasan operasional ini lantaran terhitung 1 Agustus 2022 dimulai proses pembangunan konstruksi di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP).

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved