Berita Kubar Terkini

Program Pemutihan Pajak di Kutai Barat, Polisi dan Pemkab Kubar Gelar Razia Besar-besaran

Razia gabungan kembali digelar di wilayah Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Provinsi Kalimantan Timur dan menyasar kendaraan bermotor

Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/ZAINUL
Razia gabungan di Kutai Barat. Sejumlah kendaraan terjaring razia petugas yang diselenggarakan di depan kantor Samsat Pembantu Kecamatan Melak, Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur pada Selasa (16/8/2022). TRIBUNKALTIM.CO/ZAINUL 

TRIBUNKALTIM.CO, SENDAWAR - Razia gabungan kembali digelar di wilayah Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Provinsi Kalimantan Timur dan menyasar kendaraan bermotor yang menunggak pajak.

Razia gabungan yang berlangsung pada Selasa (6/8) di depan kantor Samsat Pembantu Kecamatan Melak ini diselenggarakan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD) Badan Pendapatan (Bapenda) Provinsi melalui Samsat wilayah Kutai Barat bekerjasama dengan Satlantas Polres Kubar serta Jasararja.

Kepala UPTD PPRD Bapenda Provinsi Wilayah Kutai Barat, H. Akhmad Sarkawi mengatakan pelaksanaan razia gabungan ini dalam rangka mensosialisasikan program pemutihan pajak yang dikeluarkan oleh Bapenda Provinsi Kalimantan Timur.

Operasi razia ini mulai pada tanggal hari ini 16 Agustus 2022 pukul 09.30 Wita sampai selesai dan program pemutihan dimulai 16 Agustus ini.

Baca juga: Pemutihan Pajak Kendaraan di Kutai Barat Dibuka Mulai Besok, Selasa 16 Agustus 2022

"Akan berlaku selama kurang lebih dua bulan ke depan sampai tanggal 31 Oktober 2022 mendatang,"katanya, Selasa (16/8/2022).

Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa dalam program pemulihan ini terdapat lima(5) poin penting di antaranya diskon 2 persen pembayaran 0 sampai dengan 30 sebelum jatuh tempo.

Kemudian diskon 4 persen pembayaran 31 hari sampai dengan 60 hari sebelum jatuh tempo.

Dan diskon pokok pajak yang menunggak 4 tahun keatas, hanya bayar 3 tahun serta bebas denda, bebas pajak progresif dan bebas bea balik nama kedua dan seterusnya (BBNKB2).

di depan kantor samsat
Sejumlah kendaraan terjaring razia petugas yang diselenggarakan di depan kantor Samsat Pembantu Kecamatan Melak, Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur pada Selasa (16/8/2022).

"Kami menghimbau kepada masyarakat pemilik kendaraan baik perusahaan sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan dan pemerintah agar segera memanfaatkan program pemutihan pajak ini," ucapnya.

Khususnya bagi mereka yang mungkin memiliki pajak kendaraan yang belum dibayarkan atau akan segera memasuki masa jatuh tempo pembayaran,"bebernya.

Lebih lanjut bahwa apabila didapati pajak kendaraan yang telah lewat masa berlakunya maka disarankan langsung membayar di Kantor Samsat.

Baca juga: Pemprov Kaltim Geber Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Gratis

Selain itu dia juga berpesan kepada para pengendara untuk menyampaikan himbauan tentang pemutihan pajak ini kepada kerabat dan lingkungan pengendara.

Tujuannya agar yang menunggak dapat segera membayar pajaknya dan diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya.

Pemutihan Pajak di Kutai Barat

Sementara itu, Kasat Lantas Polres Kutai Barat disampaikan oleh Ipda H. Samsul Hadi selaku KBO Sat Lantas Polres Kutai Barat juga menjelaskan bahwa Polres Kutai Barat mendukung kegiatan yang dilaksanakan oleh Samsat.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved