Berita Kubar Terkini

Sepekan Pembayaran Pajak di Kubar Naik 5-10 Persen, Warga Manfaatkan Program Relaksasi

Kurang lebih 40 persen warga  Kutai Barat dan Mahakam Ulu (Mahulu) yang memiliki kendaraan bermotor belum membayar pajak kendaraannya

Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/HO
Kasat Lantas Polres Kubar AKP Budi Witikno. 

TRIBUNKALTIM.CO,SENDAWAR – Kurang lebih 40 persen warga Kutai Barat dan Mahakam Ulu (Mahulu) yang memiliki kendaraan bermotor belum membayar pajak kendaraannya.

Atas masih kurangnya pendapatan dari sektor pajak kendaraan ini, Dispenda Provinsi Kaltim bersama Satlantas, dan pigal lainnya melalui Samsat mengeluarkan program relaksasi, atau pemberiaan keringanan kepada para wajib pajak. 

Demikian diinformasikan oleh Kapolres Kubar AKBP Heri Rusyaman, melalui Kasat Lantas Polres Kubar AKP Budi Witikno kepada wartawan, Senin (22/8/2022). 

Di wilayah Kutai Barat (Kubar) dan Mahakam Ulu (Mahulu), kata Budi, program ini telah digalakkan.

Satlantas Polres Kubar bekerjasama dengan UPTD Bapenda Kaltim atau Samsat wilayah Kubar, menjalankan program relaksasi di kedua wilayah ini. 

Baca juga: Pemprov Kaltim Geber Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Gratis

Baca juga: Pemutihan Pajak Kendaraan di Kutai Barat Dibuka Mulai Besok, Selasa 16 Agustus 2022

Baca juga: Pajak hingga Bea Balik Nama Dipangkas, Relaksasi Pajak Kendaraan di Kaltim Dibatasi

Relaksasi atau  program keringanan pajak kendaraan bermotor ini, akan berlaku mulai 16 Agustus 2022 sampai 31 Oktober 2022. 

Bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran pajak kendaraan dari 0 hari sampai dengan 30 hari sebelum jatuh tempo, maka mendapat diskon sebanyak 2 persen dari nilai pajak yang harus dibayarkan.

Sementara bagi wajib pajak yang membayar 2 bulan (31 - 60 hari) sebelum jatuh tempo, diberi diskon 4 persen. 

Selain diskon, Budi mengatakan, keringanan juga diberikan kepada masyarakat yang pajaknya mati atau belum dibayar lebih dari setahun, yaitu dengan membebaskan denda. 

"Untuk yang pajak kendaraannya mati lebih dari 3 tahun atau tiga tahun ke atas, hanya diminta untuk membayar 3 tahun saja, tanpa denda. Begitu pun yang terlambat 1-3 tahun, hanya bayar tunggakannya saja,” jelasnya. 

Budi menerangkan, misalnya ada yang merasa belum bayar pajak sampai 5 tahun bahkan lebih, diimbau untuk datang ke Samsat setempat. Di mana nantinya  hanya wajib membayar pokoknya selama 3 tahun. 

“Kemudian relaksasi bebas denda, bebas pajak progresif, bebas bea balik nama kedua dan seterusnya. Namun, tetapi tidak termasuk Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Kemudian bagi siapa saja yang ada tunggakan membayar pajak, tidak ada denda administrasi. Ini berlaku selama program Relaksasi ini,” kata Budi. 

“Alhamdulilah sejak berlakunya relaksasi pajak ini, animo masyarkat untuk membayar pajak meningkat, khususnya warga Kabupaten Kubar dan Mahulu. Minggu pertama ini sudah naik sekitar 5 hingga 10 persen dari tahun yang lalu,” tukasnya. 

Budi mengimbau kepada masyarakat agar segera mengikuti program relaksasi pajak ini yang diberikan Dispenda Kaltim. Sehingga mendapat keringanan untuk membayar pajak kendaraannya masing-masing. 

“Hidup aja dapat keringanan, mati pun dapat keringanan, masa berlakunya habis pun dapat keringanan. Jadi kita mengimbau kepada masyarakat, pajak itu adalah kewajiban kita bersama yang harus kita penuhi sebagai warga NKRI. Karena Dispenda Kaltim memberi rangsangan ini kepada masyarakat,” kata Budi. 

Baca juga: Diskon 50 Persen hingga 15 Agustus 2022, Masyarakat Diimbau Manfaatkan Relaksasi Pajak Kendaraan

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved