Berita Kalteng Terkini
2 Lokasi Terbanyak Kasus Asusila Anak di Bawah Umur di Kalimantan Tengah
Kepala Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) Provinsi Kalteng Jumrah, mengatakan pihaknya sering menerima laporan
TRIBUNKALTIM.CO, PALANGKARAYA - Korban Asusila di kalangan anak di bawah umur masih sering ditemui di daerah Provinsi Kalimantan Tengah.
Kejahatan amoral masih ditemui, ada laporan-laporan yang para korbannya adalah anak di bawah umur.
Ada dua lokasi terbanyak kasus pelaporan asusila kepada anak di bawah umur di Kalimantan tengah.
Mereka anak di bawah umur bisa dibilang generasi yang memiliki masa depan masih panjang, perlu dikawal dan lindungi.
Baca juga: Dugaan Asusila Kakek kepada Anak-anak SD di Penajam Paser Utara, Psikiater Diterjunkan
Terkait kekerasan asusila terhadap Anak di bawah umur oleh ayah tirinya, Polda Kalteng gandeng Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Provinsi Kalimantan Tengah.
Hal tersebut dilakukan agar korban kekerasan asusila mendapat pendampingan dari dinas terkait.
Terutama dalam proses penyembuhan psikis dan fisik dari korban yang mana masih di bawah umur.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) Provinsi Kalteng Jumrah, mengatakan pihaknya sering menerima laporan dan rujukan dari kabupaten dan kota.
Baca juga: Kasus Video Asusila di Balikpapan Diselesaikan Secara Damai
“Pada tahun 2022, kami menerima rujukan terbanyak dari Kabupaten Gunung Mas dan Kabupaten Kotawaringin Timur, terkait kasus pencabulan Anak di bawah umur,” terangnya, Senin (29/8/2022).
Ia mengatakan UPT PPA Kalteng melaksanakan tugasnya sesuai dengan kewenangan, yakni melakukan pendampingan pada korban.
Terutama bimbingan psikologi pada anak yang jadi korban kekerasan asusila, UPT PPA Kalteng memikiki 2 orang psikolog di kantornya.
“Jika dirujuk dari kabupaten dan kota, kita akan kirim psikolog untuk mendampingi si anak atau korban,” tegas Jumrah.
Baca juga: Pelaku Penyebaran Video Asusila Pelajar di Kedai Kopi Balikpapan Terungkap, Polisi: Motifnya Iseng
Pendampingan pada korban saat pemeriksaan di kepolisian atau saat sidang, serta anak akan diberikan terapi dari psikolog.
“Jikalau berhadapan dengan hukum, kita akan koordinasi dengan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) dan Polda Kalteng,” ujar Jumrah.
Ia mengungkapkan, akan terus mendampingi korban yang masih di bawah umur, sesuai dengan kewenangan dari DP3APPKB.