Berita Nasional Terkini

DAFTAR 6 Koruptor Bebas dari Lapas Sukamiskin Bersamaan, KPK Akan Minta Hakim Cabut Hak Koruptor

Daftar enam koruptor yang bebas dari Lapas Sukamiskin secara bersamaan, KPK tak tinggal diam dan minta hakim cabut hak koruptor.

Editor: Ikbal Nurkarim
Kolase Kompas.com dan Tribunnews.com
Penampakan lapas Sukamiskin. Inilah daftar enam koruptor yang bebas dari Lapas Sukamiskin secara bersamaan, KPK tak tinggal diam dan minta hakim cabut hak koruptor. 

TRIBUNKALTIM.CO - Inilah daftar enam koruptor yang bebas dari Lapas Sukamiskin secara bersamaan, KPK tak tinggal diam dan minta hakim cabut hak koruptor.

Sedikitnya terdapat enam napi korupsi bebas dari penjara pada hari yang sama, Selasa (6/9/2022).

Beberapa di antaranya mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari; mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah; mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali; mantan hakim MK, Patrialis Akbar; dan Gubernur Jambi, Zumi Zola.

Selain itu, terdapat juga mantan Dirut Jasa Marga, Desi Arryani; dan Mirawati Basri.

Mereka menghirup udara bebas setelah mendapat pembebasan bersayarat.

Baca juga: Rombongan Napi Koruptor Dibebaskan Bersamaan, Ratu Atut, Zumi Zola, Suryadharma Ali hingga Pinangki

Baca juga: Sorot 7 Napi Koruptor yang Bebas Bersyarat, Mata Najwa: Ada Hukumannya Singkat, Ada Hampir Dilupakan

Mereka semua wajib mengikuti beberapa kegiatan terkait pembinaan sampai masa hukumannya berakhir.

Berikut daftar 6 koruptor yang keluar di hari yang sama dari Lapas Sukamiskin:

1. Suryadharma Ali

Mantan Meteri Agama, Suryadrma Ali divonis enam tahun kurungan penjara, denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan serta uang pengganti Rp 1,821 miliar.

Suryadharma dinilai terbukti menyelewengkan DOM (dana operasional menteri) Rp 1,8 miliar yang disebut majelis hakim tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur penggunaan DOM.

2. Patrialis Akbar

Patrialis Akbar, mantan menteri hukum dan HAM dan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) divonis 8 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (4/9/2017).

Patrialis juga diwajibkan membayar denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Patrialis diwajibkan membayar uang pengganti Rp10.000 dollar AS dan Rp4.043.000 atau sama dengan jumlah suap yang dia terima.

Patrialis Akbar dihukum karena terbukti menerima suap 50.000 Dolar AS terkait penanganan perkara judicial review UU No 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan di MK.

Baca juga: ICW Dorong Pampang Wajah Mantan Koruptor yang Maju Caleg di Website KPU RI

3. Zumi Zola

Mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola divonis oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor dengan 6 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Zumi Zola ditahan sejak April 2018. Mantan aktor film ini juga dihukum pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun, terhitung sejak selesai menjalani pidana pokoknya.

4. Ojang Sohandi

Mantan Bupati Subang ini divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta, karena terbukti menerima suap dan pencucian uang dalam perkara tindak pidana korupsi BPJS Subang 2014.

Majelis hakim menyatakan Ojang telah terbukti melanggar tiga pasal yakni Tindak Pidana Pencucian Uang, gratifikasi, dan suap.

Ketua majelis hakim Longser Sormin mengetuk palu dalam sidang agenda putusan terhadap terdakwa Ojang di Ruang I, Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan Martadinata, Kota Bandung, Rabu (11/1/2017) malam.

Baca juga: Bawaslu Berau Persilahkan Mantan Koruptor untuk Ikut Daftar Calon Anggota Legislatif 2024

5. Irfan Rivano Muchtar

Mantan Bupati Cianjur, Irfan Rivano divonis 5 tahun penjara oleh hakim atas kasus sunat dana pendidikan di Kabupaten Cianjur di di PN Bandung, Jalan LL RE Martadinata, Senin (9/9/2019).

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung, Irfan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pemotongan Dana Alokasi Khusus untuk pendidikan yang berasalan dari APBN.

Akibatnya negara mengalami kerugian sebesar Rp 6,9 miliar.

6. Supendi

Mantan Bupati Indramayu, Supendi dijatuhi hukuman penjara selama 4,5 tahun terkait kasus suap.

Sidang putusan tersebut digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung pada Selasa (7/7/2020) Supendi didakwa menerima beberapa kali pemberian uang dengan total Rp 3.928.250.000 dari Carsa ES dan beberapa pengusaha (kontraktor) yang jadi rekanan di Pemkab Indramayu.

Dalam putusan tersebut hakim juga mengenakan pidana tambahan kepada terdakwa yakni mencabut hak untuk dipilih selama 2 tahun.

KPK Minta Hakim Cabut Hak Koruptor

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan meminta hakim pengadilan tipikor untuk mencabut hak narapidana terhadap terdakwa korupsi.

Baca juga: Kejari Berau Segel Rumah Terpidana Korupsi Lapangan Sepak Bola, Istri Koruptor Sempat Usir Petugas

Hal ini disampaikan lantaran banyaknya narapidana korupsi yang bebas bersyarat.

"Mungkin ke depan kalau misalnya ada terdakwa korupsi yang tidak kooperatif dan lain lain misalnya dalam tuntutan mungkin akan kita tambahkan, kalau itu pejabat publik yaitu tadi mencabut hak dipilih dan mencabut supaya terdakwa tidak mendapatkan haknya selaku terpidana, itu bisa dicabut," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam keterangan tertulis, Rabu (7/9/2022).

Alex mengakui pemberian pemebasan bersyarat bukan kewenangan KPK.

Hal ini mengingat Mahkamah Agung (MA) telah mencabut dan membatalkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Aturan itu memperketat pemberian remisi bagi terpidana tindak pidana khusus, seperti korupsi, terorisme dan narkoba.

Selain itu, dalam UU Pemasyarakatan yang disahkan pada 7 Juli 2022 lalu, narapidana tanpa terkecuali berhak mendapat remisi, cuti, bersyarat, cuti menjelang bebas, dan pembebasan bersyarat.

Meski demikian, Alex mengingatkan efek jera terancam tidak tercapai jika pembebasan bersyarat diobral kepada narapidana korupsi.

"Dulu kalau tahanan itu perkaranya dari KPK, itu dari rutan minta rekomendasi KPK. Sekarang dibatalkan itu PP itu oleh Mahkamah Agung," kata Alex.

Baca juga: Koruptor Dana Hibah Yayasan Bayar Denda Rp 300 Juta, Kejari Kubar Pulihkan Keuangan Negara Rp 13 M

Untuk itu, Alex mengatakan pihaknya bakal memperberat penuntutan perkara ke depannya.

Salah satunya yakni meminta hakim mencabut hak remisi maupun bebas bersyarat.

Langkah itu diharap memaksimalkan efek jera dari tindakan rasuah.

"Prinsipnya pembebasan bersyarat, remisi itu hak. Bisa enggak hak itu dicabut? Bisa. Siapa yang mencabut? Hakim. Atas apa? Atas tuntutan dari JPU (jaksa penuntut umum)," tegas Alex.

(*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved