Polemik PAW Pimpinan DPRD Kaltim

DPRD Kaltim Tetap Gelar Pelantikan Hasanuddin Masud, Wakil Ketua Dewan Berpegang pada SK Mendagri

Pergantian Ketua DPRD Kaltim yang terjadwal pada 12 September 2022 mendatang akan tetap digelar.

TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun menegaskan DPRD Kaltim bertekad untuk menggelar agenda pelantikan Hasanuddin Masud sebagai Ketua DPRD Kaltim, pada Senin (12/9/2022) pekan depan. TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Pergantian Ketua DPRD Kaltim yang terjadwal pada 12 September 2022 mendatang akan tetap digelar.

Pengadilan Negeri (PN) Samarinda sendiri sebelumnya pada Selasa (6/9/2022) memenangkan gugatan perdata Makmur HAPK.

Di mana pada putusan PN Samarinda terdapat poin yang menyatakan Makmur HAPK tetap menduduki kursi Ketua DPRD Kaltim hingga 2024 mendatang.

Meski sudah memenangkan gugatan perdata, DPRD Kaltim juga bertekad untuk menggelar agenda pelantikan Hasanuddin Masud sebagai Ketua DPRD Kaltim, pada Senin (12/9/2022) pekan depan.

Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun saat ditemui Rabu (7/9/2022) mengungkapkan hal tersebut.

Baca juga: Pengadilan Tinggi Belum Tentukan Sikap Untuk Hadir di Pelantikan Ketua DPRD Kaltim 

Agenda pelantikan sendiri berdasar pada SK Mendagri yang terbit pada 16 Agustus lalu.

"Kita belum terima putusan PN Samarinda. Saya tahu masih simpang-siur, jadi kami masih menunggu salinan putusan itu," tukas Samsun saat ditemui.

Lebih lanjut dia mengatakan, pihaknya juga tetap menghargai keputusan dari PN Samarinda.

Namun begitu, DPRD Kaltim akan tetap patuh guna melaksanakan tugas yang tertuang dalam SK Mendagri.

"Pada prinsipnya kami menghargai keputusan pengadilan dan upaya hukum semua pihak," tuturnya.

"Kami melaksanakan hukum tata negara. Di mana kami harus melaksanakan tugas dalam SK Mendagri. Tetap kami melaksanakan itu," imbuhnya.

Baca juga: 12 September 2022, Hasanuddin Masud akan Dilantik jadi Ketua DPRD Kaltim

Pelantikan pada tanggal 12 September nanti, lanjut dia, bisa dibatalkan jika ada perubahan atau evaluasi SK Mendagri yang telah terbit.

"Kalau ada upaya hukum silakan, sampai ada perubahan keputusan Mendagri. Ketika sudah ada perintah Mendagri memerintahkan yang berbeda maka kami akan ikuti," ujar Samsun.

Saat menyinggung jika pihaknya tidak menjalankan hasil keputusan PN Samarinda, Samsun kembali mempertegas bahwa hanya patuh pada perintah Mendagri.

"Saya menjalankan keputusan Mendagri. Kami tunduk dan patuh. Acuannya tetap SK Mendagri," ucapnya tegas. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved