Ibu Kota Negara
Pola Ruang IKN Nusantara Jangan Sampai Mengesampingkan Hak-hak Warga
Kabupaten Penajam Paser Utara tersebut berada di Provinsi Kalimantan Timur, dekat dengan Kota Balikpapan yang notabene infrastruktur perkotaan
TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Lokasi ibu kota baru Republik Indonesia telah ditetapkan berada di Kabupaten Penajam Paser Utara.
Kabupaten Penajam Paser Utara tersebut berada di Provinsi Kalimantan Timur, dekat dengan Kota Balikpapan yang notabene infrastruktur perkotaannya telah lengkap dibanding Penajam Paser Utara.
Masyarakat di Kalimantan Timur sambut positif pemindahan Ibu Kota Negara dari Jakarta ke Penajam Paser Utara.
Namun masyarakat berharap ada hal baik tak berdampak buruk bagi masyarakat di Kalimantan Timur.
Baca juga: Struktur Organisasi Otorita Ibu Kota Negara Sedang Disiapkan, akan Ada Lelang Jabatan
Seperti halnya Pemkab Penajam Paser Utara inginkan dalam susu RDTR IKN Nusantara bisa harmonis dengan kepentingan masyarakat.
Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara diharapkan dapat beriringan dengan kepentingan masyarakat.
Terutama yang ada di daerah IKN Nusantara yakni Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara.
Beberapa waktu lalu, tahap penyusunan RDTR IKN Nusantara, telah memasuki tahap konsultasi publik.
Kata Sekretaris Daerah (Sekda) Penajam Paser Utara (PPU), Tohar, RDTR yang disusun perlu mempertimbangkan keberadaan masyarakat yang ada disana.
Baca juga: 3 Wilayah di Penajam Paser Utara akan jadi Food Estate IKN Nusantara
"Beberapa catatan penting bagi kita karena sejatinya IKN hadir itu harus ada harmonisasi dengan kepentingan masyarakat kita," ungkapnya kepada TribunKaltim.co, Senin (9/19/2022).
Pola ruang yang disusun nantinya, harus melalui pengamatan fakta empiris dilapangan, terutama yang berkaitan dengan hak masyarakat.
Seperti diketahui, dalam pembangunan IKN Nusantara tersebut sebagian melibatkan tanah masyarakat yakni yang masuk dalam Areal Penggunaan Lain (APL) atau Areal Bukan Kawasan Hutan.
"Ada salah satu Sekmen ruang kita yang didalamnya itu ada hak masyarakat kaitannya dengan APL," sambungnya.
Baca juga: Jaring Individu Bertalenta dan Profesional Otorita IKN Nusantara akan Buka Lowongan
Hak masyarakat tersebut, kata dia, tentu harus mendapat kejelasan.
Penyusunan pola ruang tersebut diharapkan agar tidak sampai mengesampingkan hak-hak masyarakat tersebut.