Berita Nasional Terkini

Pendataan Non ASN Hanya Sampai 31 Oktober 2022, Cek Syarat dan Tahapan Pendataan di Sini

Pendataan non ASN hanya sampai 31 Oktober 2022, cek syarat dan tahapan pendataan di sini.

Editor: Ikbal Nurkarim
HO/PEMKAB PPU
Ilustrasi Sejumlah Pegawai ASN. Pendataan non ASN hanya sampai 31 Oktober 2022, cek syarat dan tahapan pendataan di sini. 

2. Cetak Kartu Informasi Akun

3. Login dan Mengisi Biodata

4. Mengisi Riwayat Pekerjaan

5. Resume Pendataan Non ASN

6. Cetak Kartu Pendataan Tenaga Non ASN

Baca juga: Siap-Siap, Pemetaan 60 Ribu ASN yang Pindah ke IKN Nusantara Rampung Pekan Depan

Hal-hal yang Harus Disiapkan:

- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil

- Kartu Keluarga (KK)

- Ijazah

- Pas Foto

- Swafoto/selfie

- Surat Keputusan (SK) Jabatan

- Bukti Pembayaran Gaji

Skema Pendataan Non ASN

  • Tahap sebelum prafinalisasi

Admin atau operator Instansi mendaftarkan tenaga non-ASN yang masih bekerja di lingkupnya dan memenuhi persyaratan pendataan tenaga non-ASN sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved