Berita Nasional Terkini

Tak Ajukan Banding, Mantan Bupati PPU Abdul Gafur Mas'ud Dijebloskan di Lapas Balikpapan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan mantan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud, ke Lapas Kelas II A Balikpapan

Editor: Samir Paturusi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan mantan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud, ke Lapas Kelas II A Balikpapan 

TRIBUNKALTIM.CO- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan mantan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud, ke Lapas Kelas II A Balikpapan.

Abdul Gafur Mas'ud dieksekusi ke Lapas Kelas II A Balikpapan setelah dijatuhi hukuman 5 tahun 6 bulan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Samarinda sudah berkekuatan hukum tetap

"Terpidana menjalani masa pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan, dikurangi lamanya masa penahanan sejak proses penyidikan, kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati melalui keterangan tertulis, Kamis (20/10/2022).

Selain itu, AGM juga diwajibkan membayar pidana denda Rp 200 juta dan uang pengganti Rp 5,7 miliar.

Baca juga: Pasca Divonis Bersalah, Kuasa Hukum Mantan Bupati PPU AGM Harap Ditahan di Lapas Balikpapan

Baca juga: AGM Divonis 5 Tahun 6 Bulan Penjara, Plt Bupati PPU Hamdam Sebut Hukuman Sudah Adil

Baca juga: Sidang Kasus Korupsi Berjemaah di PPU Usai, Para Kolega AGM Divonis 4 Tahun Penjara

Hak politik AGM juga dicabut selama tiga tahun enam bulan. Selama kurun waktu tersebut, kader Partai Demokrat itu tidak memiliki hak untuk dipilih sebagai pejabat publik.

“Dihitung sejak selesai menjalani pidana pokok,” ujar Ipi.

Sebelumnya, Majelis Hakim Tipikor Samarinda menyatakan AGM dan Bendahara Umum Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama.

Hakim kemudian menjatuhkan hukuman 5,5 tahun kepada AGM dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan.

Sementara, Balqis divonis 4 tahun dan enam bulan penjara serta denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan.

AGM didakwa menerima suap Rp 5,7 miliar terkait proyek dan perizinan di Kabupaten PPU.

Baca juga: BREAKING NEWS Bupati PPU Nonaktif AGM Divonis 5,6 Tahun, Nur Afifah Balgis 4,6 Tahun

Melalui sejumlah orang kepercayaannya dari beberapa perusahaan dan kontraktor, suap diterima oleh AGM. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Jebloskan Eks Bupati Penajam Paser Utara ke Lapas Balikpapan", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2022/10/20/13262471/kpk-jebloskan-eks-bupati-penajam-paser-utara-ke-lapas-balikpapan.

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved