Berita Kukar Terkini

DPRD Kukar Tampung Keluhan Warga Desa Sumber Sari soal Tolak Tambang

Sebagai informasi, Desa Sumber Sari saat ini merupakan salah satu lumbung pangan dan ditetapkan sebagai pengembangan kawasan penanaman padi

Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/MIFTAH AULIA
Komisi I DPRD Kutai Kartanegara pun menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama stakeholder terkait untuk membahas dampak penambangan di Desa Sumber Sari, Kukar, Kalimantan Timur.  

"Tambang tersebut membuat air sungai tercemar, sawah dan ikan mati. Tim (dari Pemkab Kukar) sempat memeriksa kualitas airnya dan ditemukan zat asam yang menyebabkan pencemaran itu," ungkap Yohanes.

Namun demikian, Yohanes belum bisa memastikan, apakah kegiatan penambangan yang dikakukan di tahun 2022 ini berstatus resmi atau lilegal

Yang pasti, kata dia, Pemerintah Desa Sumber Sari belum menerima laporan resmi, baik lisan maupun tulisan, soal desanya ditambang.

Untuk memastikan tambang tersebut ilegal atau bukan, wakil rakyat akan berkoordinasi dengan Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim.

Baca juga: DPRD Kukar Bentuk Pansus, Bahas 5 Raperda Inisiatif Sebelum Akhir Tahun

DPRD Kukar pun akan menjadwalkan rapat lanjutan pada pekan depan dengan agenda yang sama, yaitu mencari solusi atas permasalahan tambang di Desa Sumber Sari.

DPRD juga akan membentuk panitia khusus (pansus) di tingkat kecamatan untuk meneliti aktivitas tambang di desa tersebut.

"Desa ini dicanangkan Pemkab Kukar sebagai desa wisata san ketersediaan pangan. Itu yang mendorong mereka menolak tambang," tandasnya.

Sebagai informasi, Desa Sumber Sari saat ini merupakan salah satu lumbung pangan dan ditetapkan sebagai pengembangan kawasan penanaman padi.

Baca juga: Ketua DPRD Kukar Respon Positif Trayek Bus Tabang-Samarinda: Kebutuhan Masyarakat Hulu

Hal ini berdasarkan SK Bupati No. 01.1/590/PL/DPPR/11/2022, tentang Penetapan Kawasan Pertanian Komoditas Padi di Kutai Kartanegara.

Sebanyak 90 persen warganya bermata pencaharian sebagai petani. Maka sangat wajar, jika keberadaan tambang batu bara ilegal itu membuat marah warga.

Selain itu, Desa Sumber Sari, juga merupakan desa wisata yang telah ditetapkan pada 2013 oleh Pemerintah Kabupaten Kukar. (*) 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved