Berita Kukar Terkini
DPRD Kukar Tampung Keluhan Warga Desa Sumber Sari soal Tolak Tambang
Sebagai informasi, Desa Sumber Sari saat ini merupakan salah satu lumbung pangan dan ditetapkan sebagai pengembangan kawasan penanaman padi
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Budi Susilo
"Tambang tersebut membuat air sungai tercemar, sawah dan ikan mati. Tim (dari Pemkab Kukar) sempat memeriksa kualitas airnya dan ditemukan zat asam yang menyebabkan pencemaran itu," ungkap Yohanes.
Namun demikian, Yohanes belum bisa memastikan, apakah kegiatan penambangan yang dikakukan di tahun 2022 ini berstatus resmi atau lilegal
Yang pasti, kata dia, Pemerintah Desa Sumber Sari belum menerima laporan resmi, baik lisan maupun tulisan, soal desanya ditambang.
Untuk memastikan tambang tersebut ilegal atau bukan, wakil rakyat akan berkoordinasi dengan Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim.
Baca juga: DPRD Kukar Bentuk Pansus, Bahas 5 Raperda Inisiatif Sebelum Akhir Tahun
DPRD Kukar pun akan menjadwalkan rapat lanjutan pada pekan depan dengan agenda yang sama, yaitu mencari solusi atas permasalahan tambang di Desa Sumber Sari.
DPRD juga akan membentuk panitia khusus (pansus) di tingkat kecamatan untuk meneliti aktivitas tambang di desa tersebut.
"Desa ini dicanangkan Pemkab Kukar sebagai desa wisata san ketersediaan pangan. Itu yang mendorong mereka menolak tambang," tandasnya.
Sebagai informasi, Desa Sumber Sari saat ini merupakan salah satu lumbung pangan dan ditetapkan sebagai pengembangan kawasan penanaman padi.
Baca juga: Ketua DPRD Kukar Respon Positif Trayek Bus Tabang-Samarinda: Kebutuhan Masyarakat Hulu
Hal ini berdasarkan SK Bupati No. 01.1/590/PL/DPPR/11/2022, tentang Penetapan Kawasan Pertanian Komoditas Padi di Kutai Kartanegara.
Sebanyak 90 persen warganya bermata pencaharian sebagai petani. Maka sangat wajar, jika keberadaan tambang batu bara ilegal itu membuat marah warga.
Selain itu, Desa Sumber Sari, juga merupakan desa wisata yang telah ditetapkan pada 2013 oleh Pemerintah Kabupaten Kukar. (*)