Berita Kukar Terkini

DPRD Kukar Tampung Keluhan Warga Desa Sumber Sari soal Tolak Tambang

Sebagai informasi, Desa Sumber Sari saat ini merupakan salah satu lumbung pangan dan ditetapkan sebagai pengembangan kawasan penanaman padi

Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/MIFTAH AULIA
Komisi I DPRD Kutai Kartanegara pun menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama stakeholder terkait untuk membahas dampak penambangan di Desa Sumber Sari, Kukar, Kalimantan Timur.  

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Warga Desa Sumber Sari di Kecamatan Loa Kulu, Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur, mendatangi DPRD Kukar di Tenggarong.

Mereka mengadu dan mengeluhkan aktivitas tambang batu bara di daerahnya.

Tambang tersebut dilaporkan telah mencemari lingkungan hidup di Desa Sumber Sari, Kukar.

Komisi I DPRD Kutai Kartanegara pun menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama stakeholder terkait untuk membahas dampak penambangan di Desa Sumber Sari.

Baca juga: Mengadu ke DPRD Kukar, Perawat di Kukar Cemas soal Status Honorer

Ketua Komisi I DPRD Kukar, Yohanes Badulele Da Silva, mengatakan, rapat tersebut digelar dalam rangka mencari solusi dan mencegah kegiatan tambang di Desa Sumber Sari.

Dalam rapat tersebut, warga menolak keras kegiatan tambang di desanya. Sebab, bisa mencemari aliran sungai yang berdampak terhadap pertanian maupun kolam ikan.

Pihak DPRD Kukar sudah menampung aspirasi warga, berkali-kali DPRD Kukar coba menanyakan, mereka tatap satu kata.

"Yakni, menolak kegiatan tambang di daerah Sumber Sari," tegas Yohanes, Rabu (26/10/2022).

Berdasarkan informasi dari warga, sambung dia, pertambangan di Desa Sumber Sari beroperasi selama empat bulan, Juli hingga Oktober 2022.

Baca juga: Mampu Tingkatkan PAD, DPRD Kukar Godok Aturan Pajak Sarang Burung Walet

Menurut warga, aktivitas tambang tersebut tak mengantongi izin menggali alias ilegal.

Warga dan pemerintah desa pun disebut belum mengetahui siapa pemilik tambang batu bara.

tersebut dan siapa yang harus bertanggung jawab atas percemaran lingkungan di Desa Sumber Sari.

"Kades mengecek lokasi, ternyata pengusahanya tidak ada. Siapa yang berusaha disitu itu pun sampai dengan hari ini tidak tahu. Ini menjadi problem," sebutnya.

Penolakan kegiatan tambang ini bukan hanya dilakukan warga di tahun ini. Pada tahun 2013 lalu, mereka juga pernah melakukan penolakan kegiatan tambang.

Baca juga: Bapemperda DPRD Kukar Targetkan 25 Raperda Rampung hingga Akhir Tahun 2022

Padahal kegiatan penambangan tersebut berstatus resmi. Kemudian di tahun 2021 dan pada Bulan Juli 2022 lalu, mereka juga telah menolak kegiatan tambang tersebut.

"Tambang tersebut membuat air sungai tercemar, sawah dan ikan mati. Tim (dari Pemkab Kukar) sempat memeriksa kualitas airnya dan ditemukan zat asam yang menyebabkan pencemaran itu," ungkap Yohanes.

Namun demikian, Yohanes belum bisa memastikan, apakah kegiatan penambangan yang dikakukan di tahun 2022 ini berstatus resmi atau lilegal

Yang pasti, kata dia, Pemerintah Desa Sumber Sari belum menerima laporan resmi, baik lisan maupun tulisan, soal desanya ditambang.

Untuk memastikan tambang tersebut ilegal atau bukan, wakil rakyat akan berkoordinasi dengan Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim.

Baca juga: DPRD Kukar Bentuk Pansus, Bahas 5 Raperda Inisiatif Sebelum Akhir Tahun

DPRD Kukar pun akan menjadwalkan rapat lanjutan pada pekan depan dengan agenda yang sama, yaitu mencari solusi atas permasalahan tambang di Desa Sumber Sari.

DPRD juga akan membentuk panitia khusus (pansus) di tingkat kecamatan untuk meneliti aktivitas tambang di desa tersebut.

"Desa ini dicanangkan Pemkab Kukar sebagai desa wisata san ketersediaan pangan. Itu yang mendorong mereka menolak tambang," tandasnya.

Sebagai informasi, Desa Sumber Sari saat ini merupakan salah satu lumbung pangan dan ditetapkan sebagai pengembangan kawasan penanaman padi.

Baca juga: Ketua DPRD Kukar Respon Positif Trayek Bus Tabang-Samarinda: Kebutuhan Masyarakat Hulu

Hal ini berdasarkan SK Bupati No. 01.1/590/PL/DPPR/11/2022, tentang Penetapan Kawasan Pertanian Komoditas Padi di Kutai Kartanegara.

Sebanyak 90 persen warganya bermata pencaharian sebagai petani. Maka sangat wajar, jika keberadaan tambang batu bara ilegal itu membuat marah warga.

Selain itu, Desa Sumber Sari, juga merupakan desa wisata yang telah ditetapkan pada 2013 oleh Pemerintah Kabupaten Kukar. (*) 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved