Berita Kaltara Terkini
Nyaris Capai Target 100 Persen, Kaltara Berhasil Kumpulkan Penerimaan Pajak Sebesar Rp 1.753 Miliar
Pajak merupakan salah satu pendapatan daerah yang dapat menunjang pembangunan disebuah daerah tersebut.
TRIBUNKALTIM.CO - Pajak merupakan salah satu pendapatan daerah yang dapat menunjang pembangunan disebuah daerah tersebut.
Sebagai sumber pendapatan daerah, pajak terus digenjot oleh pemerintah untuk lebih ditingkatkan pendapatannya.
Tak terkecuali dengan pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) yang juga terus menggenjot pendapatan pajaknya.
Dilansir dari TribunKaltara.com, capaian penerimaan pajak netto di Kalimantan Utara sampai Triwulan III sebesar Rp1.753,1 miliar atau sekitar 96,455 persen dari Rp1.817,67 miliar yang ditargetkan.
Baca juga: Angka Inflasi Year On Year Tanjung Selor Kaltara Tertingggi di Indoensia Bulan Oktober 2022 Ini
Secara nasional, penerimaan pajak sampai dengan Triwulan III Tahun 2022 sebesar Rp1.542,6 triliun atau 86,5 persen dari target yang ditetapkan.
Untuk itu, penerimaan pajak ini dihimpun dari hasil realisasi APBN 2021, dapat dilihat dari dari dua sisi, yaitu pendapatan dan belanja. Pendapatan terdiri dari komponen Pajak, Bea dan Cukai, termasuk pajak dalam rangka impor dan ekspor, serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Ini disampaikan Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Kaltara, Wahyu Prihantoro dalam kegiatan rilis pers terkait Kinerja APBN Kalimantan Utara, pada Selasa (1/11/2022).
Beberapa capaia penerimaan pajak di wilayah Kalimantan Utara dikatakan Wahyu Prihantoro, di antaranya ada Penerimaan Pajak Bruto tumbuh 30,61 persen secara year on year (yoy) menjadi sebesar Rp1.846,38 miliar.
Baca juga: Petambak di Tarakan Minta Gubernur Kaltara Datangkan Investor Pembeli Udang
Kemudian jumlah pengembalian pajak turun 34,55 persen menjadi sebesar Rp 93,27 miliar serta Penerimaan Pajak Netto tumbuh 37,91 persen dari sebesar Rp1.271,15 miliar menjadi sebesar Rp1.753,1 miliar pada tahun 2022.
Lebih lanjut dikatakan Wahyu, Rasio Kepatuhan Pelaporan SPT Tahunan di wilayah Provinsi Kalimantan Utara adalah sebesar 112,21 persen dengan jumlah pelaporan sebanyak 87.189 SPT Tahunan dari 77.702 Wajib Pajak terdaftar Wajib SPT.
“Sebagai bagian dari pelaksanaan administrasi perpajakan di Kalimantan Utara, pada tahun 2022 juga dilaksanakan kegiatan pengawasan berupa peningkatan kerja sama dengan Pemerintah Daerah dan SKPD dalam rangka optimalisasi pemanfaatan data, pengawasan bersama kewajiban pajak pusat dan daerah serta peningkatan pelaksanaan kewajiban perpajakan,” beber Wahyu.
Baca juga: Petambak di Kaltara Kembali Demo, Harga Udang Windu Masih Anjlok
Pada tahun 2022 Direktorat Jenderal Pajak menerapkan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) dengan jangka waktu pelaksanaan mulai 1 Januari 2022 sampai 30 Juni 2022. Peserta PPS tingkat nasional tercatat sebanyak 247.935 Wajib Pajak dengan realisasi penerimaan pajak sebesar Rp61,01 triliun. Adapun di wilayah Kalimantan Utara, peserta PPS terdata sebanyak 651 Wajib Pajak dengan realisasi penerimaan pajak sebesar Rp178,51 miliar.
Dijelaskan Wahyu, APBN ditujukan untuk meneruskan dukungan terhadap pemulihan ekonomi dan reformasi struktural yang tetap responsif, antisipatif, dan fleksibel dalam menghadapi ketidakpastian.
Kinerja ekonomi di tahun 2022 akan ditopang oleh keberhasilan program penanganan Covid-19, pulihnya konsumsi masyarakat, investasi, dan juga perdagangan Internasional.
Berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2022, salah satu strategi percepatan pertumbuhan dan transformasi wilayah Kalimantan adalah pengembangan Kota Baru Tanjung Selor sebagai pusat pelayanan wilayah dan pendukung Kawasan industri dan pariwisata di sekitarnya. Selain itu, pengembangan Wilayah Kalimantan akan difokuskan pada pembangunan Wilayah Kalimantan bagian utara, terutama di Kawasan perbatasan untuk menjaga kedaulatan nasional, mendorong pemerataan, serta mengurangi kesenjangan dengan negara tetangga.
Baca juga: Jatuh dari Speedboat Saat Ombak Besar, Seorang Warga di Kaltara Hilang