Berita DPRD Kukar

Ketua Pansus Lingkungan Hidup DPRD Kukar Bantah Isu Kunjungan Transaksional di Batam

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Lingkungan Hidup DPRD Kutai Kartanegara, Yohanes Badulele Da Silva membantah isu transaksional.

TRIBUNKALTIM.CO/MIFTAH AULIA ANGGRAINI
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Lingkungan Hidup DPRD Kutai Kartanegara, Yohanes Badulele Da Silva membantah isu transaksional dengan perusahaan. TRIBUNKALTIM.CO/MIFTAH AULIA ANGGRAINI 

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Ketua Panitia Khusus (Pansus) Lingkungan Hidup DPRD Kutai Kartanegara, Yohanes Badulele Da Silva membantah isu transaksional.

Adapun isu yang beredar, pansus dinilai cenderung melakukan transaksional dengan sejumlah perusahaan atau pelaku usaha di Kukar dalam pertemuan di Batam.

"Itu tidak benar," ujar Yohannes di ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kukar, Senin (5/12/2022).

Ia menjelaskan, pada 28-30 November 2022 lalu, merupakan jadwal Pansus Raperda Pengelolaan Air limbah Domestik (PALD) dan Raperda Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) untuk mengadakan rapat kerja luar daerah.

Rapat pansus tersebut dilakukan bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) dan perwakilan perusahaan di Kutai Kartanegara.

Baca juga: DPRD Kukar Beber Penyebab Tapal Batas Kutai Kartanegara-Kubar tak Kunjung Temui Kesepakatan

Kota Batam dipilih karena perkembangan dan kultur monografi Batam banyak kesamaan dengan Kabupaten Kutai Kartanegara.

Kota Batam juga merupakan kota industri terbersar dan terpenting di Indonesia. Sementara Kabupaten Kukar hampir di seluruh wilayahnya adalah industri migas, batu bara dan sawit.

“Sehingga, patut untuk dilakukan kunjungan perbandingan, terutama di bidang aplikasi dalam aturan perlindungan dan pengelolaan lingkungan,” kata Yohanes.

Selain itu, Kota Batam merupakan kota dengan sistem otorita. Di mana, ke depannya Kabupaten Kukar adalah bagian dari IKN yang memakai sistem otorita.

Baca juga: DPRD Kukar Gelar Konsinyering, Bahas Aturan Kawasan Konservasi Pesut Mahakam

Untuk itu, Kukar perlu melihat dari sudut kacamata tersebut. Sehingga, Kukar dan Batam mempunyai semangat yang sama.

“Jadi tidak ada motivasi lain sebenarnya. Karena Batam itu kita semua tahu, bahwa daerah industri,” tuturnya.

Politisi Fraksi PAN itu menjelaskan, produk perda ini 99 persen diperuntukkan kepada pelaku usaha yang berkaitan dengan limbah, bukan masyarakat yang menjalankan aturan.

Sehingga, pembahasan dalam penetapan beleid ini pun perlu mendapat masukan dan edukasi dari perusahaan yang melakukan industri.

Baca juga: Wakil Ketua DPRD Kukar Dorong Revisi Perda Ketertiban Umum

Sementara itu, dari 37 perusahaan yang diundang Pansus DPRD Kukar, hanya satu perusahaan yang bersedia hadir dalam rapat kerja tersebut.

Hal ini, kata Yohannes, patut untuk dipertanyakan, mengapa justru banyak perusahaan yang tidak datang untuk memenuhi undangan.

"Apakah ketakutan dengan produk ini turun atau ada kesalahan yang tidak bisa ditoleransi atau pernah bersalah dengan produk terdahulu. Nah ini kita perlu lihat juga,” tuturnya.

Hal senada disampaikan anggota Pansus, Johansyah. Ia menuturkan pihaknya mengundang perusahaan lantaran ini memperlihatkan aturan yang berlaku di Kota Batam.

Baca juga: Anggota Legislatif Madiun Belajar Pengelolaan Tambang ke DPRD Kukar

Sebab, selama ini Perda Nomor 5/2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, tidak dilaksanakan dengan baik di Kutai Kartanegara.

“Sehingga kita ingin mengadopsi, contohlah Batam yang melaksanakan Perda yang ada ini, itu salah satu tujuan yang menjadi pemikiran kami dari anggota Pansus,” ucapnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved