Berita Kaltim Terkini
Serahkan LHP Kinerja dan Kepatuhan 2022, BPK Kaltim Beri Catatan Penting ke Pemprov dan Pemkot
Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Kalimantan Timur menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Kinerja dan Kepatuhan Tahun 2022
Penulis: Mohammad Fairoussaniy |
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Kalimantan Timur menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Kinerja dan Kepatuhan Tahun 2022 bertempat di Ruang Auditorium Kantor BPK, Senin (26/12/2022).
LHP ini diserahkan langsung oleh Kepala BPK Perwakilan Kaltim, Agus Priyono dan diterima oleh entitas terkait, yakni Bupati Paser dan Ketua DPRD Paser, Wakil Bupati Berau bersama Wakil Ketua DPRD Berau.
Wakil Walikota Bontang dan Ketua DPRD Bontang. Sekda Kukar dan Ketua DPRD Kukar.
Agus Priyono memaparkan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara serta Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
BPK bertugas melakukan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
Baca juga: Hadiri Penyerahan LHP BPK, Seno Minta Tingkatkan Kinerja Baik dari Pemerintah
Pemeriksaan tersebut mencakup pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu.
Pemeriksaan keuangan bertujuan memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan.
Sementara tujuan pemeriksaan kinerja adalah memberikan kesimpulan atas aspek ekonomi, efisiensi, dan/atau efektivitas pengelolaan keuangan negara, serta memberikan rekomendasi untuk memperbaiki aspek tersebut.
Sedangkan tujuan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) adalah untuk memberikan kesimpulan sesuai dengan tujuan pemeriksaan yang ditetapkan. PDTT ini dapat berbentuk pemeriksaan kepatuhan dan pemeriksaan investigatif.
Baca juga: Usai Serahkan LHP, Kepala Daerah Diharapkan Bisa Tindaklanjuti Catatan BPK
LHP Kinerja dan Kepatuhan Tahun 2022 yang diserahkan kepada Pimpinan DPRD dan Kepala Daerah terkait terdiri dari:
1. LHP Kinerja atas Efektivitas Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) melalui Pelaksanaan Aksi Percepatan Implementasi Kebijakan Satu Peta, Peningkatan Profesionalitas dan Modernisasi Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), serta Implementasi E-Payment dan E-Katalog Tahun Anggaran 2019 s.d. Semester I 2022 pada Pemerintah Provinsi Kaltim dan instansi terkait lainnya di Samarinda;
2. LHP Kinerja atas Penyediaan Akses Air Minum dan Sanitasi Layak dan Aman Tahun 2020 s.d. Semester I Tahun 2022 pada Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara dan Instansi Terkait Lainnya di Tenggarong;
3. LHP Kinerja atas Upaya Pemerintah Daerah dalam Mendorong Kemudahan Berusaha melalui Pelayanan Perizinan dan Penanaman Modal Tahun Anggaran 2021 s.d. Semester II Tahun Anggaran 2022 pada Pemerintah Kabupaten Berau di Tanjung Redeb;
4. LHP Pemeriksaan Kepatuhan atas Pengelolaan Program Perlindungan Sosial Melalui Bantuan Langsung Tunai Desa (BLT Desa) TA 2022 pada Pemerintah Kabupaten Paser dan Instansi Terkait Lainnya di Tana Paser;
Baca juga: Kapolri Diminta tak Takut Menindaklanjuti LHP Divisi Propam soal Tambang Ilegal Ismail Bolong
5. LHP Kepatuhan atas Pendapatan, Belanja, dan Pelayanan Tahun Anggaran 2022 (khusus Belanja Pegawai-Tambahan Penghasilan PNS TA 2020 s.d. 2022) pada RSUD A. Wahab Sjahranie Provinsi Kaltim dan instansi terkait lainnya di Samarinda;
6. LHP Pemeriksaan Kepatuhan pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Taman Kota Bontang atas Pengelolaan Operasional Tahun 2022 di Bontang.
Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK Perwakilan Provinsi Kaltim, dapat disimpulkan bahwa penyusunan Laporan Kepatuhan telah sesuai kecuali pada hal-hal tertentu yang telah diungkapkan pada Laporan Hasil Pemeriksaan.
Sementara itu, pada Pemeriksaan Kinerja yang terdiri dari:
1. Pemeriksaan Kinerja atas upaya Pemerintah Daerah dalam Mendorong Kemudahan Berusaha Melalui Pelayanan Perizinan dan Penanaman Modal pada Pemerintah Kabupaten Berau belum sepenuhnya efektif;
2. Pemeriksaan Kinerja atas Penyediaan Akses Air Minum dan Sanitas Layak dan Aman pada Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara belum memadai.
3. Pemeriksaan Kinerja atas Efektivitas Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) melalui Pelaksanaan Aksi Percepatan Implementasi Kebijakan Satu Peta, Peningkatan Profesionalitas dan Modernisasi Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), serta implementasi E-Payment dan E-Katalog pada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur belum sepenuhnya efektif.
"Tanpa mengurangi keberhasilan dalam pelaksanaan program dan kegiatan yang telah dirancang tiap-tiap entitas, bahwa terdapat beberapa permasalahan signifikan yang perlu mendapat perhatian," tegas Agus Priyono.
Baca juga: DPRD Samarinda Sampaikan Rekomendasi Terhadap LHP BPK RI Kaltim Atas Pelaksanaan APBD 2020
Permasalahan signifikan yang perlu mendapat perhatian antara lain:
Pertama, Pelaksanaan dan Pemanfaatan Percepatan Implementasi Kebijakan Satu Peta serta pemanfaatan implementasi E-Payment dan E-Katalog pada Provinsi Kaltim belum efektif dan output dari pelaksanaan tugas dan fungsi Biro Pengadaan Barang Jasa (PBI) belum sepenuhnyal dimanfaatkan Pemerintah Provinsi Kaltim untuk menurunkan risiko korupsi.
"Jadi stranas PK program pemerintah pusat. Kaltim masuk menjadi salah satu, E-Payment dan E-Katalog, kalau stranasnya harus ditargetkan 5 komoditas, ternyata baru 3 dilakukan di E-Payment dan E-Katalog, 2 komoditas masih belum, jadi kita sarankan agar supaya Pemprov supaya menerapkan. Tujuannya transparansi serta untuk produk-produk lokal, dan itu masih ada menu negosiasi dengan harga wajar," jelasnya.
"Terpenting karena stranas PK untuk pencegahan korupsi, itu ada kebijakan satu peta. Mau izin dan lokasi bisa diakses semua, agar tidak tumpang tindih," imbuh Agus Priyono.
Kedua, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara belum dapat menjamin SPAM Perdesaan menyediakan air dalam jumlah yang cukup sesuai kebutuhan.
Sehingga mengakibatkan masyarakat pengguna layanan SPAM Perdesaan belum menerima jumlah dan layanan air minum sesuai kebutuhan.
Serta Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara belum dapat menjamin kualitas air yang didistribusikan kepada masyarakat sesuai dengan parameter wajib yang ditetapkan, sehingga mengakibatkan kualitas air yang dimanfaatkan masyarakat tidak aman dan berisiko terhadap kesehatan.
Ketiga, Pelaksanaan Pelayanan Perizinan, Pengawasan atas Perizinan, Pengembangan iklim Penanaman Modal, serta Pelaksanaan Promosi Penanaman Modal pada Pemerintah Kabupaten Berau belum memadai.
Hal tersebut mengakibatkan antara lain pemohon terhambat dalam mendapatkan pelayanan yang mudah dan cepat serta calon investor kurang mendapatkan Informasi terkait potensi dan peluang penanaman modal.
Keempat, Penetapan Calon penerima BLT Desa pada Pemerintah Kabupaten Paser tidak sepenuhnya memperhatikan kriteria yang dipersyaratkan dan Penganggaran BLT Desa pada 51 Desa di Kabupaten Paser tidak mencapai 40 persen dari dana desa.
Hal tersebut mengakibatkan antara lain penerima BLT Desa yang ditetapkan dalam Perkades belum sepenuhnya dapat menjamin ketepatan penyaluran BLT dan alokasi dana BLT Desa yang tersedia berpotensi tidak dapat memenuhi seluruh KPM yang berhak menerima BLT Desa.
Terdapat permasalahan ketidakpatuhan pada aspek pelaksanaan pekerjaan yang berdampak signifikan terhadap pengelolaan belanja pada RSUD A.Wahab Sjahranie yaitu pengadaan obat dan alat kesehatan tidak sesuai ketentuan di antaranya terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp 3,33 miliar dan indikasi pemahalan harga sebesar Rp 711,67 juta.
Pada aspek indeks kepuasan pemberian pelayanan kepada pasien berdampak signifikan terhadap pelayanan kesehatan pada RSUD AW Syahranie, yaitu beberapa tarif dan jenis tindakan pelayanan kesehatan tidak memiliki dasar hukum dan terdapat klasifikasi tindakan medik operatif yang melebihi standar SK Direktur.
Keenam, kontinuitas dan cakupan pelayanan Perumda Tirta Taman Kota Bontang belum sesuai standar sehingga visi dan misi Perumda untuk memberikan pelayanan air selama 24 jam setiap hari kepada masyarakat Kota Bontang belum tercapai, selain itu Perumda Tirta Taman Kota Bontang belum melaksanakan pemutakhiran jenis dan golongan pelanggan sehingga Perumda kehilangan kesempatan untuk memperoleh pendapatan sebesar Rp1,282 miliar.
"BPK RI akan terus mendorong Pemerintah Daerah untuk melakukan upaya perbaikan berkelanjutan. Secara sistemik dan konsisten dengan memberikan rekomendasi-rekomendasi yang dapat membawa perbaikan apabila ditindaklanjuti dengan baik dan sungguh-sungguh," jelasnya.
Terkait pelaksanaan rekomendasi dari BPK Perwakilan Kaltim, dikatakan Agus Priyono tindak Lanjut atas hasil rekomendasi disampaikan kepada pihaknya selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima sesuai ketentuan Pasal 20 ayat (3) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004.
"Di BPK itu sudah menyediakan sistem informasi pemantauan tindak lanjut. Harapan kami ke Kepala Derah dan DPRD yang hadir memantau. DPRD juga sesuai kewenangan ikut memantau, agar 60 hari bisa menyerahkan seluruh dokumen tindaklannjutnya," bebernya.
Agus Priyono berharap LHP yang diserahkan dapat menghasilkan rekomendasi dan kesimpulan serta efisiensi dalam pengelolaan keuangan daerah.
"Paling lambat tanggal 10 maret 2023 harapannya, mulai menjalankan rekomendasi besok tanggal 27 Desember," sebutnya.
Gubernur Kaltim Isran Noor sendiri, ditanya soal rekomendasi yang akan dilakukan pihaknya, dia mengaku optimistis 60 hari selesai, bahkan bisa sebelum waktu yang ditentukan.
Isran Noor juga mengungkapkan rasa terima kasih telah disampaikannya laporan hasil pemeriksaan atas pemeriksaan kepatuhan dan kinerja semester II tahun 2022, di dalamnya ada rekomendasi dan harus diserahkan 60 hari.
Dia berkomitmen akan menindaklanjuti hasil pemeriksaan ini dan berharap mudah-mudahan sebelum 60 hari rekomendasi BPK Perwakilan Kaltim ini selesai.
"Saya tidak tahu, bisa saja kurang dari pada 60 hari. Kalau memang sesuai kapasitas dan memenuhi syarat, atau ada catatan terkait tadi pengelolaan air bersih, bisa lebih waktunya, tapi semoga bisa selesai, Insya Allah kami akan melakukan ini," tuturnya.
"Isinya masih kita pelajari, kalau mulai besok (27 Desember) bisa, karena bulan Februari 2023 tidak 30 hari, 60 hari mudahan bisa, sebelumnya habis dipelajari rekomendasi. Bisa, tergantung masalahnya," ucap Isran Noor. (*)