Berita Kaltim Terkini
UMK di Kalimantan Timur 2023 Berlaku Mulai 1 Januari 2023 hingga 31 Desember 2023
UMK di Kalimantan Timur 2023 berlaku mulai 1 Januari 2023 hingga 31 Desember 2023. Pekerja sudah harus naik gaji/upah di gajian bulan Januari 2023 ini
Rozani juga ingin, setelah pengumuman penetapan UMK, pemerintah daerah bisa menyosialisasikan UMK 2023 ini.

Agar segera diterapkan para pengusaha di kabupaten dan kota, mulai berlaku pada 1 Januari 2023 dan berakhir pada 31 Desember 2023.
"Selain itu Pemkab dan Pemkot agar memantau pelaksanaan UMK, dengan tujuan untuk mengetahui perusahaan di wilayahnya, apakah telah menerapkan pemberian upah bagi para karyawannya sesuai UMK," pungkas Rozani.
Berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor: 561/K.832/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Kaltim Tahun 2023 ditetapkan sebesar Rp3.201.396,04 atau naik 6,2 persen.
Baca juga: UMP Kaltim 2023, DPRD Kalimantan Timur Harap Ada Peningkatan Ekonomi Rakyat
Berikut UMK 2023 yang telah resmi ditetapkan:
1. Kabupaten Berau Rp3.675.887,11
2. Penajam Paser Utara (PPU) Rp3.561.020,19
3. Kutai Barat dan Mahakam Ulu Rp3.551.179,24
4. Kota Bontang Rp3.419.108,04
5. Kutai Kartanegara Rp3.394.513, 77
6. Kutai Timur Rp3.356.109,27
7. Kota Balikpapan Rp3.324.273,80
8. Kabupaten Paser Rp3.261.566,36
9. Kota Samarinda Rp3.329.199,32. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.