Ibu Kota Negara

Pemkab PPU Harap Diberi Ganti Untung Tanah Warga di Sepaku yang Masuk KIPP IKN Nusantara

Perhitungannya juga diharapkan agar tidak berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) PPU yang berlaku saat ini

Penulis: Nita Rahayu | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/NITA RAHAYU
Tanah warga yang masuk kawasan IKN diharapkan untuk diberi nilai ganti untung yang sesuai.TRIBUNKALTIM.CO/NITA RAHAYU 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM- Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) berkeinginan, agar lahan warga yang masuk dalam proyek pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara diberikan kompensasi yang sesuai.

Perhitungannya juga diharapkan agar tidak berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) PPU yang berlaku saat ini.

Hal itu seperti diungkapkan Bupati PPU Hamdam, kepada TribunKaltim.co, Rabu (4/1/2023).

Ia mengatakan bahwa, nilai yang akan diberikan kepada masyarakat atas tanah mereka yang masuk dalam kawasan ibu kota baru belum ditentukan.

Karena tanah-tanah tersebut masih ditangani oleh yang mengurusi kekayaan dan aset negara, serta masih dalam penghitungan tim appraisal.

Baca juga: Daftar Moda Transportasi di IKN Nusantara Kaltim, termasuk 4 Jenis Bus

Baca juga: Pekerja di IKN Nusantara Hanya Bisa Gunakan Hak Pilih untuk Pilpres 2024

"Belum diberikan wewenang itu masih ditangani kekayaan negara soal ganti rugi lahan," ungkap Hamdam.

Namun demikian, nilai yang diharapkan oleh pemerintah daerah agar tidak merugikan masyarakat.

Hamdam juga berharap untuk tidak berdasarkan pada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) PPU karena dinilai terlalu rendah.

"Setidaknya keinginan kita sesuai dan angka tidak berpengaruh terhadap NJOP karena kalau pake itu kasian warga, nda masuk harganya," sambungnya.

NJOP tanah di PPU saat ini, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 590/210/2018 tentang Penetapan Peta dan Hasil Zona Nilai Tanah Kabupaten PPU tahun 2018, berada dikisaran Rp1 hingga Rp4,5 juta per meter.

Baca juga: Kantor Kementrian di IKN Nusantara Berkonsep Sharing Office dan Tanpa Dinding

Sebelumnya diberitakan, total luasan lahan warga Sepaku yang akan dibebaskan untuk kepentingan IKN yakni seluas 817,9 hektare.

Pembebasan tersebut rencananya akan dilakukan secara bertahap. Kemudian sisanya dilakukan ditahap berikutnya

Untuk tahap pertama, yakni seluas 345,82 hektare, berada di Desa Bumi Harapan dan Desa Bukit Raya. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved