Ibu Kota Negara
Nasib Investasi di IKN Usai MK Batalkan Hak Guna Lahan 190 Tahun, Ini Kata OIKN dan Menteri ATR BPN
Nasib investasi di IKN usai MK batalkan Hak Guna Lahan 190 tahun, ini kata OIKN dan Menteri ATR BPN Nusron Wahid, Selasa (18/11/2025).
Ringkasan Berita:
TRIBUNKALTIM.CO - Otorita IKN dan Menteri ATR BPN Nusron Wahid menanggapi pembatalan masa hak guna lahan di Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur.
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk membatalkan ketentuan hak guna lahan di Ibu Kota Nusantara yang sebelumnya diajukan hingga 190 tahun melalui skema double cycle Hak Atas Tanah (HAT).
Putusan yang dibacakan pada Kamis (13/11/2025) tersebut menetapkan bahwa penggunaan Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) di IKN kini maksimal hanya 95 tahun.
Mengacu pada aturan baru, HGU diberikan paling lama 35 tahun, dapat diperpanjang 25 tahun, dan diperbarui 35 tahun.
Baca juga: IKN Percepat Pembangunan Hunian ASN, Otorita Buka Lelang Dua Proyek Rp5,5 Triliun
Sementara HGB berlaku maksimal 30 tahun, dengan perpanjangan 20 tahun, serta pembaruan 30 tahun berdasarkan evaluasi.
“Artinya, batasan waktu paling lama 95 tahun dimaksud dapat diperoleh sepanjang memenuhi persyaratan selama memenuhi kriteria dan tahapan evaluasi,” ujar Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam sidang.
Dampak Putusan terhadap IKN
Meski aturan kepemilikan tanah di IKN kini dibatasi, Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) memastikan minat investor tetap tinggi.
Juru bicara OIKN, Troy Pantouw, menegaskan bahwa berbagai insentif fiskal telah disiapkan untuk dunia usaha agar ekosistem investasi di IKN tetap terjaga.
“OIKN memastikan bahwa minat investor tetap tinggi untuk turut berkontribusi dalam memperkuat ekosistem di IKN. Berbagai insentif fiskal juga sudah dipersiapkan bagi dunia usaha,” kata Troy, Selasa (18/11/2025).
Baca juga: Usai Ramai Kabar Media Asing sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Otorita Tanda Tangani 6 Kontrak Baru
Hormati Putusan MK
OIKN menyatakan akan menghormati dan menaati putusan MK.
Pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian ATR/BPN serta kementerian dan lembaga terkait untuk menyelaraskan aturan teknis di lapangan.
Troy menambahkan, meski detail teknis masih perlu dibahas lebih lanjut, pembangunan di IKN tetap berjalan sesuai rencana.
Fokus utama saat ini adalah penyelesaian sarana dan prasarana, termasuk ekosistem legislatif dan yudikatif yang ditargetkan rampung pada 2028.
“OIKN bersama kementerian dan lembaga lain beserta dunia usaha sedang terus menyelesaikan berbagai pembangunan sarana dan prasarana, khususnya untuk ekosistem legislatif dan yudikatif pada tahun 2028 sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto dan Perpres Nomor 79 Tahun 2025,” jelasnya.
Baca juga: Pembangunan IKN Tahap II Senilai Rp1 Triliun Dimulai
Putusan MK beri kepastian hukum bagi investor dan IKN
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20251113-IKN.jpg)