Berita Samarinda Terkini

DLH Samarinda Bakal Beri Sanksi Bagi Pelanggar Ketertiban Pengelolaan Sampah

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Samarinda akan membuat terobosan terkait penegakan aturan terkait pengelolaan sampah.

Penulis: Sarikatunnisa | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/SARIKATUNNISA
Kepala DLH Samarinda, Nurrahmani mengatakan bahwa pada 2023 pihaknya akan memberlakukan mekanisme sanksi administratif bagi masyarakat yang langgar aturan pengelolaan sampah. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Samarinda akan membuat terobosan terkait penegakan aturan terkait pengelolaan sampah di Kota Samarinda, Kalimantan Timur

Kepala DLH Samarinda, Nurrahmani, mengatakan bahwa pada 2023 pihaknya akan memberlakukan mekanisme sanksi administratif menggantikan sanksi Tindak Pidana Ringan (Tipiring).

Melalui pemberlakuan sanksi administratif, para pelanggar jam buang sampah dapat dijatuhi hukuman denda.

Dan apabila pelaku tidak membayar denda maka pemerintah dapat memblokir yang bersangkutan dalam menerima layanan pemerintah hingga denda dibayar.

Baca juga: DLH Samarinda Minta Tiap Angkot Wajib Miliki Tempat Sampah

"Tahun ini akan mulai kita jalankan, kalau dulu kan kalau misalnya ada kegiatan razia kemudian diajukan ke pengadilan," ujarnya.

Ia katakan saat ini DLH sedang finalisasi terkait ornamen yabg akan dilengkapi. Yaitu tentang pembayaran dan sanksinya.

Ia mengungkapkan sanksi yang akan dijatuhi bisa berbeda tergantung bentuk pelanggarannya.

"Sanksinya beda-beda, ke sungai beda, di jalan beda, bakar sampah beda, bahkan depan rumahnya kotor itu kena juga," ucapnya.

Baca juga: Soroti Dampak Kebersihan, DLH Samarinda Minta PKL tak Buang Sampah Sembarangan

Pengawasan akan dilaksanakan berbasis elektronik melaui aplikasi Pengawasan Sanksi Administratif Pengelolaan Sampah atau disingkat WaniLapah.

Tidak hanya petugas DLH, melalui aplikasi tersebut masyarakat juga bisa kkut terlibat melaporkan temuan pelaanggaran di lapangan.

"Anytime, anywhere. Kita akan pakai sistem notifikasi. Warga pun boleh lapor. WaniLapah nama aplikasinya," ungkapnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved