CPNS 2023
Bolehkah PPPK Daftar CPNS 2023? Simak Penjelasannya, Berikut Cara Mendaftar di sscasn.bkn.go.id
Sama seperti pendaftaran tahun-tahun sebelumnya, pendaftaran CPNS 2023 dan PPPK 2023 cuma melalui portal sscasn.bkn.go.id.
Hingga Senin (2/1/2023), unggahan tersebut telah dilihat lebih dari 82.000 kali, dan disukai lebih dari 1.700 pengguna serta ratusan komentar.
Baca juga: Lengkap Jadwal Seleksi PPPK Teknis 2023, Pengumuman Kelulusan, Masa Sanggah hingga Penetapan NI P3K
Benarkah Info Tersebut?
Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Satya Pratama menjelaskan, sebenarnya ada larangan bagi PPPK untuk melamar CPNS.
Akan tetapi jika ada PPPK yang diterima seleksi CPNS, maka pegawai tersebut harus mengajukan pemberhentian.
"Harus mengajukan pemberhentian sebagai PPPK," ujar Satya, dikutip dari Kontan.
Hal tersebut sesuai pasal 53 ayat 1 huruf c dan pasal 67 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK telah diatur mengenai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atas permintaan sendiri.
Sesuai ketentuan tersebut, PPPK bisa mengajukan permohonan PHK secara tertulis kepada pejabat berwenang sesuai dengan jabatannya.
Namun, permohonan PHK bisa diterima atau ditunda sampai dengan perjanjian kerja berakhir.
Apabila permohonan PHK bisa diterima maka nantinya pejabat berwenang yang menetapkan PHK.
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul FORMASI PPPK pada Seleksi CPNS 2023 yang Segera Dibuka, Daftar Online via sscasn.bkn.go.id, https://surabaya.tribunnews.com/2023/01/12/formasi-pppk-pada-seleksi-cpns-2023-yang-segera-dibuka-daftar-online-via-sscasnbkngoid?page=all.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.