Berita Kaltim Terkini
Buronan Kasus Korupsi Pembangunan Jembatan Beton Sungai Tikah Mahulu Ditangkap Kejagung di Kalsel
Buronan kasus tindak pidana korupsi pembangunan Jembatan di Kabupaten Mahakam Ulu ditangkap Kejaksaan Agung RI di Kalimantan Selatan
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO,SAMARINDA- Buronan kasus tindak pidana korupsi pembangunan Jembatan di Kabupaten Mahakam Ulu ditangkap Kejaksaan Agung RI di Kalimantan Selatan.
Tim tangkap buronan (Tabur) Kejagung RI berhasil menangkap Direktur PT Bumi Anugrah Persada berinisial S.
Buronan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kutai Barat ini ditangkap pada hari Rabu (25/1/2023) sekitar pukul 23.40 WITA.
S bersembunyi di Perumahan Fitria Residen, Kelurahan Guntung Manggis, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjar Baru, Provinsi Kalsel.
"S merupakan tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi kegiatan pembangunan jembatan beton Sungai Tikah," sebut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, Kamis (26/1/2022).
Baca juga: Tiga Koruptor Diamankan Kejari Mamuju Sulbar, Sempat Masuk Daftar Pencarian Orang
Baca juga: PROFIL Nur Afifah Balqis Koruptor Muda yang Dijebloskan ke Lapas Tenggarong hingga Denda Rp 300 Juta
Pembangunan Jembatan beton Sungai Tikah (14m x 8m), Mahulu, pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Mahakam Ulu Tahun Anggaran 2015 senilai Rp4.997.089.200 rupanya diselewengkan S.
Hingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp2.000.000.000.
Lebih lanjut diterangkan, tersangka S, sebelum melarikan diri, sempat bermukim tinggal di Jalan Gajah Mada RT. 003, Kelurahan Barong Tongkok, Kecamatan Barong Tongkok, Kabupaten Kutai Barat atau Jalan AWL Senopati RT. 015, Kelurahan Barong Tongkok, Kecamatan Barong Tongkok, Kabupaten Kutai Barat.
Menurut Toni, S ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara Tipikor berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejari Kutai Barat Nomor: Print-363/O.4.19/Fd.1/04/2017 tanggal 12 April 2017 jo.
Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejari Kutai Barat Nomor: Print-719/Q.4.19/Fd.1/07/2017 tanggal 20 Juli 2017 jo.
Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejari Kutai Barat Nomor: Print-1006/Q.4.19/Fd.1/10/2017 tanggal 18 Oktober 2017.
Ketika dipanggil sebagai tersangka secara patut oleh Tim Jaksa Penyidik Kejari Kutai Barat tersangka S rupanya tidak beritikad baik untuk memenuhi panggilan tersebut.
Oleh karena itu, S langsung dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Dalam proses pengamanan, tersangka bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan lancar.
Setelah berhasil diamankan, tersangka dibawa ke Rutan Kejari Banjarmasin untuk dititipkan sementara sambil menunggu kedatangan Tim Jaksa Penyidik Kejari Kutai Barat," jelas Toni.
Baca juga: Pembebasan Bersyarat Sejumlah Koruptor Jadi Perbincangan, Najwa Shihab: Tarik Napas, Tahan Emosi
Cara Cek Besaran Pajak Kendaraan lewat Simpator Kaltim, bisa Lanjut Bayar via e-Wallet |
![]() |
---|
Daftar Pemenang Pembuat Video Edukasi Lalu-lintas Tingkat Nasional di Polda Kaltim |
![]() |
---|
Daftar Wilayah dengan Jumlah Puskesmas Terbanyak di Kalimantan Timur, Cek Kabupaten/Kotanya |
![]() |
---|
Pesan Kapolda Kaltim, Lalu-lintas Etalase Terdepan hingga Polisi Perlu Sikap Humanis |
![]() |
---|
5 Daerah Paling Rawan Penyakit Malaria di Kalimantan Timur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.