Berita Kaltim Terkini

Buronan Kasus Korupsi Pembangunan Jembatan Beton Sungai Tikah Mahulu Ditangkap Kejagung di Kalsel

Buronan kasus tindak pidana korupsi pembangunan Jembatan di Kabupaten Mahakam Ulu ditangkap Kejaksaan Agung RI di Kalimantan Selatan

TRIBUNKALTIM.CO/HO
Tim tangkap buronan (Tabur) Kejagung RI berhasil menangkap Direktur PT Bumi Anugrah Persada berinisial S, buronan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kutai Barat ini ditangkap pada hari Rabu (25/1/2023) sekitar pukul 23.40 WITA.TRIBUNKALTIM.CO/HO 

TRIBUNKALTIM.CO,SAMARINDA- Buronan kasus tindak pidana korupsi pembangunan Jembatan di Kabupaten Mahakam Ulu ditangkap Kejaksaan Agung RI di Kalimantan Selatan.

Tim tangkap buronan (Tabur) Kejagung RI berhasil menangkap Direktur PT Bumi Anugrah Persada berinisial S.

Buronan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kutai Barat ini ditangkap pada hari Rabu (25/1/2023) sekitar pukul 23.40 WITA.

S bersembunyi di Perumahan Fitria Residen, Kelurahan Guntung Manggis, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjar Baru, Provinsi Kalsel.

"S merupakan tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi kegiatan pembangunan jembatan beton Sungai Tikah," sebut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, Kamis (26/1/2022).

Baca juga: Tiga Koruptor Diamankan Kejari Mamuju Sulbar, Sempat Masuk Daftar Pencarian Orang

Baca juga: PROFIL Nur Afifah Balqis Koruptor Muda yang Dijebloskan ke Lapas Tenggarong hingga Denda Rp 300 Juta

Pembangunan Jembatan beton Sungai Tikah (14m x 8m), Mahulu, pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Mahakam Ulu Tahun Anggaran 2015 senilai Rp4.997.089.200 rupanya diselewengkan S.

Hingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp2.000.000.000.

Lebih lanjut diterangkan, tersangka S, sebelum melarikan diri, sempat bermukim tinggal di Jalan Gajah Mada RT. 003, Kelurahan Barong Tongkok, Kecamatan Barong Tongkok, Kabupaten Kutai Barat atau Jalan AWL Senopati RT. 015, Kelurahan Barong Tongkok, Kecamatan Barong Tongkok, Kabupaten Kutai Barat.

Menurut Toni, S ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara Tipikor berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejari Kutai Barat Nomor: Print-363/O.4.19/Fd.1/04/2017 tanggal 12 April 2017 jo.

Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejari Kutai Barat Nomor: Print-719/Q.4.19/Fd.1/07/2017 tanggal 20 Juli 2017 jo.

Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejari Kutai Barat Nomor: Print-1006/Q.4.19/Fd.1/10/2017 tanggal 18 Oktober 2017.

Ketika dipanggil sebagai tersangka secara patut oleh Tim Jaksa Penyidik Kejari Kutai Barat tersangka S rupanya tidak beritikad baik untuk memenuhi panggilan tersebut.

Oleh karena itu, S langsung dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Dalam proses pengamanan, tersangka bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan lancar.

Setelah berhasil diamankan, tersangka dibawa ke Rutan Kejari Banjarmasin untuk dititipkan sementara sambil menunggu kedatangan Tim Jaksa Penyidik Kejari Kutai Barat," jelas Toni.

Baca juga: Pembebasan Bersyarat Sejumlah Koruptor Jadi Perbincangan, Najwa Shihab: Tarik Napas, Tahan Emosi

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved