Berita Samarinda Terkini

Rekonstruksi Kasus di TPA Bukit Pinang Samarinda, Diduga Korban Ditusuk hingga Tujuh Kali

Rekonstruksi kasus pembunuhan yang dilakukan oleh Mustabi alias Latabi (26) terhadap Hasanah (52) akhirnya digelar pada Senin

Penulis: Rita Lavenia | Editor: Budi Susilo
TribunKaltim.co/Rita Lavenia
Mustabi saat memperagakan bagaimana cara ia menghabisi nyawa Hasanah dalam rekonstruksi Senin (30/1/2023) di TKP TPA Bukit Pinang Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur.  

Masuk ke adegan 12 Mustabi mengambil sebuah karung sampah dan ia gunakan untuk menyeret tubuh korban sejauh 70 meter ke arah tebing TPA atau tempat Jasad Hasanah ditemukan.

Usai melakukan perbuatan sadisnya pelaku asal Kendari tersebut masih sempat menjarah barang berharga berupa uang tunai sebesar Rp 700 ribu dan sebuah handphone android milik korban.

Kombes Pol Ary Fadli menjelaskan pelaksanakan rekonstruksi tersebut guna menyesuaikan keterangan para saksi maupun tersangka dengan situasi di lapangan.

"Harapan kita Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana) bisa tergambar dari rekonstruksi ini," singkat orang nomor satu di Mapolresta Samarinda tersebut.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Samarinda Fajarudin Salampessy mengatakan, dari hasil rekonstruksi terlihat jelas adanya sebuah perencanaan dengan adanya pisau yang disisipkan pelaku.

Press release tersangka pembunuhan seorang pemulung perempuan di TPA Bukit Pinang Samarinda di Mapolresta Samarinda.
Press release tersangka pembunuhan seorang pemulung perempuan di TPA Bukit Pinang Samarinda di Mapolresta Samarinda. (TRIBUNKALTIM.CO/RITA LAVENIA)

Kendati demikian pihaknya masih menunggu berkas perkara dari penyidik untuk membuktikan hal tersebut.

"Nanti berkas itu akan kita telaah lalu mengkomparasikan dengan keterangan saksi. Kalau semua sudah sesuai maka kami akan minta segera disidangkan," kata Fajarudin Salampessy.

Sementara itu Penasihat Hukum tersangka yakni Binarida Kusumastuti mengatakan semua yang disangkakan sudah sesuai dengan reka adegan di hari ini.

Termasuk Pasal 340 KUHP yang dinilai sudah terpenuhi. Oleh sebab itu ia berharap dalam persidangan nanti tersangka tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan.

"Karena itu akan menjadi nilai tambah untuk mengurangi masa hukumannya nanti," singkatnya. (*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved