Berita Samarinda Terkini
Mantan Narapidana Lapas Narkotika Samarinda Nekat Lakoni Bisnis Sabu di Sebulu Kukar
Belum satu tahun menghirup udara bebas, Surandi alias Andi (55) harus kembali merasakan dinginnya dinding jeruji besi setelah terbukti bisnis sabu
Penulis: Rita Lavenia | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO,SAMARINDA- Belum satu tahun menghirup udara bebas, Surandi alias Andi (55) harus kembali merasakan dinginnya dinding jeruji besi setelah terbukti melakoni bisnis haram narkotika.
Laki-laki paruh baya ini tertangkap tangan oleh Badan Narkotika Nasional Daerah (BNNP) Kalimantan Timur saat mengambil bungkusan narkoba jenis sabu di Jalan Suryanata, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu pada Sabtu (7/1/2023), Pukul 11.30 WITA.
"Ada satu poket sabu seberat 9,9 gram netto yang kita dapatkan dari tangan pelaku," sebut Kepala BNNP Kaltim Brigjen Pol Edhy Moestofa melalui Plt Kepala Seksi Pengawasan Tahanan dan Barang Bukti (Wasrahti) Iptu Dwi Wibowo Leksono Rabu (1/2/2023) siang ini.
Dijelaskannya bahwa nantinya pelaku akan memecah sabu tersebut ke poketan kecil untuk dijual di kawasan Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kaltim.
Baca juga: Seorang Pemuda di Samarinda Diamankan Polisi Saat Antar Sabu
Baca juga: Hendak Edarkan 30 Poket Sabu di Muara Lawa, Pemuda di Sendawar Diciduk Satresnarkoba Polres Kubar
Diketahui pelaku 55 tahun tersebut baru saja bebas dari Lapas Narkotika Kelas IIA Samarinda di tahun 2022 lalu.
Iptu Dwi Bowo Leksono menjelaskan pelaku tergiur menjadi pengedar narkoba setelah berkunjung ke rumah rekan satu selnya dulu di Lapas Bayur di kawasan Sebulu.
Di sana Andi meyakini bisa mendapat keuntungan sebab pangsa pasar besar dengan nilai jual kristal haram tersebut tinggi.
"Yang beli rata-rata pekerja. Seperti sawit dan kayu. Pengakuannya permintaan (sabu) tinggi. Jadi beli murah di Samarinda, jual di Sebulu dengan harga tinggi. Nah, kami masih mendalami dari mana pelaku mendapatkan barang itu," bebernya.
Namun bukan berarti seluruh warga di kawasan tersebut menutup mata akan peredaran gelap narkotika.
Sebab jelasnya tertangkapnya Andi juga berkat laporan masyarakat yang menjadi kader program Desa Bersih dari Narkotika (Bersinar) BNNP Kaltim.
Bergerak dari laporan itulah pihaknya melakukan penyelidikan dan membuntuti pelaku hingga saat proses mengambil barang dengan sistem jejak tersebut.
"1 gram bisa dibagi 12-13 poket. Jadi sehari 10 gram bisa menjadi 120 poket. Bayangkan per hari 120 orang rusak karena narkoba ini," ucapnya merasa miris.
Oleh sebab itu BNNP Kaltim terus berkomitmen melakukan pemberantasan peredaran gelap narkotika, salah satunya melalui program Desa Bersinar tersebut.
Baca juga: Diduga Jaringan Lintas Balikpapan-Kukar, 2 Pengedar Sabu Dibekuk Polisi
"Katakan tidak pada narkoba. Jangan tutup mata jika di lingkungan kita ada penyalahgunaan narkotika," tegasnya.
Setelah proses rilis dan disisihkan untuk barang bukti dalam persidangan, sabu seberat 9,9 gram netto tersebut langsung dimusnahkan menggunakan mesin pelumat lalu dibuang ke dalam closet disaksikan Satresnarkoba Polresta Samarinda, kejari dan tersangka itu sendiri. (*)
Perayaan Unik HUT ke-80 RI di Samarinda, 'Merah Putih Melayang' di Gang Sempit Sepanjang 80 Meter |
![]() |
---|
Peringati HUT ke-80 RI, Disdikbud Samarinda Gelar 3 Lomba, 124 Sekolah SD dan 78 SMP Ikut Serta |
![]() |
---|
Menyusuri Lautan Merah Putih di Gang Sempit Samarinda, Hasil Gotong Royong Warga RT 19 |
![]() |
---|
Wakil Walikota Samarinda Resmikan Lomba HUT ke-80 RI untuk SD-SMP, Tanamkan Karakter pada Pelajar |
![]() |
---|
28 Sekolah Kayu di Samarinda Masih Jadi PR Besar, Pemkot Janji Bangun Bertahap Demi Pendidikan Layak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.