Berita Samarinda Terkini

Mantan Narapidana Lapas Narkotika Samarinda Nekat Lakoni Bisnis Sabu di Sebulu Kukar

Belum satu tahun menghirup udara bebas, Surandi alias Andi (55) harus kembali merasakan dinginnya dinding jeruji besi setelah terbukti bisnis sabu

Penulis: Rita Lavenia | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/RITA LAVENIA
Proses pemusnahan sabu seberat 9,9 gram netto yang berhasil diamankan dari tangan Andi (baju pesakitan) di BNNP Kaltim.TRIBUNKALTIM.CO/RITA LAVENIA 

TRIBUNKALTIM.CO,SAMARINDA- Belum satu tahun menghirup udara bebas, Surandi alias Andi (55) harus kembali merasakan dinginnya dinding jeruji besi setelah terbukti melakoni bisnis haram narkotika.

Laki-laki paruh baya ini tertangkap tangan oleh Badan Narkotika Nasional Daerah (BNNP) Kalimantan Timur saat mengambil bungkusan narkoba jenis sabu di Jalan Suryanata, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu pada Sabtu (7/1/2023), Pukul 11.30 WITA.

"Ada satu poket sabu seberat 9,9 gram netto yang kita dapatkan dari tangan pelaku," sebut Kepala BNNP Kaltim Brigjen Pol Edhy Moestofa melalui Plt Kepala Seksi Pengawasan Tahanan dan Barang Bukti (Wasrahti) Iptu Dwi Wibowo Leksono Rabu (1/2/2023) siang ini.

Dijelaskannya bahwa nantinya pelaku akan memecah sabu tersebut ke poketan kecil untuk dijual di kawasan Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kaltim.

Baca juga: Seorang Pemuda di Samarinda Diamankan Polisi Saat Antar Sabu

Baca juga: Hendak Edarkan 30 Poket Sabu di Muara Lawa, Pemuda di Sendawar Diciduk Satresnarkoba Polres Kubar

Diketahui pelaku 55 tahun tersebut baru saja bebas dari Lapas Narkotika Kelas IIA Samarinda di tahun 2022 lalu.

Iptu Dwi Bowo Leksono menjelaskan pelaku tergiur menjadi pengedar narkoba setelah berkunjung ke rumah rekan satu selnya dulu di Lapas Bayur di kawasan Sebulu.

Di sana Andi meyakini bisa mendapat keuntungan sebab pangsa pasar besar dengan nilai jual kristal haram tersebut tinggi.

"Yang beli rata-rata pekerja. Seperti sawit dan kayu. Pengakuannya permintaan (sabu) tinggi. Jadi beli murah di Samarinda, jual di Sebulu dengan harga tinggi. Nah, kami masih mendalami dari mana pelaku mendapatkan barang itu," bebernya.

Namun bukan berarti seluruh warga di kawasan tersebut menutup mata akan peredaran gelap narkotika.

Sebab jelasnya tertangkapnya Andi juga berkat laporan masyarakat yang menjadi kader program Desa Bersih dari Narkotika (Bersinar) BNNP Kaltim.

Bergerak dari laporan itulah pihaknya melakukan penyelidikan dan membuntuti pelaku hingga saat proses mengambil barang dengan sistem jejak tersebut.

"1 gram bisa dibagi 12-13 poket. Jadi sehari 10 gram bisa menjadi 120 poket. Bayangkan per hari 120 orang rusak karena narkoba ini," ucapnya merasa miris.

Oleh sebab itu BNNP Kaltim terus berkomitmen melakukan pemberantasan peredaran gelap narkotika, salah satunya melalui program Desa Bersinar tersebut.

Baca juga: Diduga Jaringan Lintas Balikpapan-Kukar, 2 Pengedar Sabu Dibekuk Polisi

"Katakan tidak pada narkoba. Jangan tutup mata jika di lingkungan kita ada penyalahgunaan narkotika," tegasnya.

Setelah proses rilis dan disisihkan untuk barang bukti dalam persidangan, sabu seberat 9,9 gram netto tersebut langsung dimusnahkan menggunakan mesin pelumat lalu dibuang ke dalam closet disaksikan Satresnarkoba Polresta Samarinda, kejari dan tersangka itu sendiri. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved