Berita Nasional Terkini

Biodata Ronny Talapessy, Kuasa Hukum Richard Eliezer yang Menangis Dengar Vonis Hakim

Biodata Ronny Talapessy, kuasa hukum Richard Eliezer yang menangis dengar vonis hakim. Terungkap awal mula Ronny Talapessy menjadi pengacara Bharada E

Editor: Amalia Husnul A
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO - Tangkap layar Kompas TV
Bharada Richard Eliezer - Ronny Talapessy. Biodata Ronny Talapessy, kuasa hukum Richard Eliezer yang menangis dengar vonis hakim. Terungkap awal mula Ronny Talapessy menjadi pengacara Bharada E 

TRIBUNKALTIM.CO - Sosok Ronny Talapessy, kuasa hukum Bharada Richard Eliezer atau Bharada E ikut jadi perhatian.

Sebagai pengacara Richard Eliezer, Ronny Talapessy banyak mengungkap informasi baru kepada publik terkait perkembangan perkara pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Simak biodata Ronny Talapessy, penasihat hukum Bharada E yang namanya semakin melambung sejak mendampingi Richard Eliezer.

Vonis 1,5 tahun yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023) terhadap Richard Eliezer bukan hanya melegakan Bharada E, tetapi juga Ronny Talapessy.

Bahkan Ronny Talapessy ikut menangis mendengar vonis hakim PN Jaksel.

Menurutnya, putusan tersebut merupakan doa dari orang kecil.

Rabu (15/2/2023) ketika ditemui usai sidang vonis di PN Jaksel, Ronny Talapessy mengatakan, "Tuhan mengabulkan doa orang kecil." 

Selanjutnya, Ronny Talapessy juga menyampaikan ungkapan terima kasih atas dukungan publik kepada Bharada E.

Ia mengatakan, "Kami terima kasih banyak untuk dukungan para ibu, doa para ibu, doa para orang kecil, bahwa doa itu didengarkan oleh Tuhan yang maha kuasa."

"Tadi dia (Richard) sampaikan kepada saya karena tidak sempat bertemu kepada rekan-rekan media maupun publik yang mendukung, bahwa dia mengucapkan terima kasih banyak." 

Baca juga: Nasib Bharada E di Polri Usai Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, IPW dan Kompolnas Angkat Bicara

Ronny Talapessy meyakini vonis majelis hakim ini sudah merupakan putusan yang adil, sehingga berharap jaksa penuntut umum tidak mengajukan banding.

"Silakan itu haknya jaksa, tapi kami harapannya jangan bandinglah," kata Ronny Talapessy seperti dikutip TribunKaltim.co dari TribunJambi.com di artikel berjudul Ronny Talapessy Menangis Dengar Vonis Bharada E: Tuhan Kabulkan Doa Orang Kecil.

Status justice collaborator Bharada E diterima oleh Majelis Hakim merupakan kemenangan rakyat Indonesia.

"Tentunya ini penting. Semoga dari kasus ini akan menjadi ukuran bahwa sesorang yang menjadi justice collaborator untuk mengungkap kejahatan-kejahatan yang sulit atau rumit itu bisa diterima," kata Ronny.

Dia berharap akan ada Bharada E lain yang berani mengungkap kejahatan di tanah air.

Peran Richard Eliezer sebagai justice collaborator sangat sentral, begitu juga dengan Ronny sebagai pengacaranya, untuk mengungkap kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini menjadi terang benderang.

Sebelum menjadi penasihan hukum Bharada E, Ronny Talapessy telah terlibat dalam penangananan penanganan perkara yang menyita perhatian publik, yakni Ahok dan maut di Tugu Tani, Jakarta.

Selain aktif sebagai pengacara, Ronny Talapessy juga aktif di partai politik, menjadi fungsionaris di PDI Perjuangan.

Simak biodata Ronny Talapessy dihimpun dari berbagai sumber:

Nama lengkap: Ronny Berty Talapessy SH MH

Nama Panggilan: Ronny

Almamater: Unika Atmajaya dan UGM

Baca juga: Terjawab Kenapa Vonis Richard Eliezer Ringan, Beda dengan Ferdy Sambo yang Lebih Berat dari Tuntutan

Organisasi Profesi: Peradi dan Ikadin

Organisasi Politik: PDI Perjuangan

Firma Hukum: RBT Law Firm

Nama Istri: Aprillia Carina

Anak: 1 laki-laki dan 1 perempuan

Nilai Bayaran Mendampingi Bharada E

Dikutip TribunKaltim.co dari TribunJambi.com di artikel berjudul Profil dan Biodata Ronny Talapessy Pengacara Bharada Richard Eliezer Kasus Pembunuhan Brigadir J, sebagai pengacara yang mendapat surat kuasa, Ronny Talapessy harus mendampingi kliennya, Bharada Richard Eliezer setiap waktu.

Dia telah melakukan pendampingan mulai dari prosesnya di kepolisian, kejaksaan, hingga kini di persidangan, terkait perkara pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.

Ronny Talapessy menjadi lawyer Bharada E yang ketiga, setelah Andreas Nahot Silitonga dan Deolipa Yumara.

Berbeda dengan dua sebelumnya, Ronny Talapessy merupakan pengacara yang ditunjuk keluarga Richard.

Pengacara pertama, ucapnya, merupakan orang yang diduga ditunjuk oleh Ferdy Sambo.

Sementara Deolipa Yumara adalah yang ditunjuk Bareskrim Polri, usai Andreas nyatakan mundur mendampingi Bharada E.

Baca juga: Momen Kamarudin Simanjuntak Sampai Angkat Topi Karena Bharada E Buktikan Perkataan: Dia Pria Sejati

"Dalam proses, akhirnya saya bertemu dengan orangtuanya, kemudian bertemu sama Richard dan ya udah, saya jadi pengacaranya," ungkap Ronny dikutip dari Kompas TV.

Berapa bayaran Ronny Talapesy sebagai pengacara Bharada Richard Eliezer?

Pria berdarah Manado itu mengatakan tak meminta bayaran kepada keluarga terdakwa.

"Ini prodeo (bantuan hukum secara cuma-cuma)," ungkapnya, pada wawancara dengan Budiman Tanuredjo.

Budiman kembali menanyakan kepastian soal gajinya dari mendampingi Richard itu.

"Benar-benar prodeo, kami memang terpanggil ya," kata Ronny Talapessy.

Dia menyebut merasa terpanggil mendampingi Richard Eliezer karena melihat posisi polisi yang pangkatnya paling rendah itu dalam posisi paling lemah.

"Dia paling lemah, kemudian background orang tuanya hidupnya bukan dari kalangan orang kaya. Itu membuat kami terpanggil," jelasnya.

Dia mengatakan di kantor hukumnya, sudah terbiasa untuk mengurus kasus prodeo.

"Sudah beberapa kasus juga begitu, jadi sudah terbiasa buat kami, karena ini bagian dari pelayanan kami juga. Saya dan teman-teman tidak ada masalah," ungkapnya.

Richard Eliezer menjadi terdakwa terakhir yang menjalani persidangan.

Sebanyak 4 terdakwa lain sudah lebih dulu mendengarkan vonis.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso dalam persidangan, Rabu (15/2/2023) seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com. 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara," kata Hakim Wahyu.

Richard Eliezer sebelumnya dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Tuntutan itu menuai perdebatan karena di satu sisi Richard Eliezer adalah pelaku penembakan terhadap Yosua atas perintah Ferdy Sambo.

Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo divonis mati oleh majelis hakim dalam sidang pada Senin (13/2/2023) lalu.

Sedangkan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, divonis 20 tahun penjara pada hari yang sama.

Kemudian Kuat Ma'ruf yang merupakan asisten rumah tangga dijatuhi vonis 15 tahun penjara dalam sidang pada Selasa (14/2/2023).

Lalu salah satu ajudan Sambo, Ricky Rizal Wibowo yang berpangkat Bripka, divonis 13 tahun penjara pada hari yang sama.

Ricky Rizal dan Kuat melalui kuasa hukum masing-masing menyatakan tidak menerima vonis dan akan mengajukan upaya hukum lanjutan yaitu banding ke pengadilan tinggi.

Dalam persidangan sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup.

Sedangkan Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf dituntut dengan pidana 8 tahun penjara.

Baca juga: Lengkap Biodata/Profil, Sosok Tunangan hingga Agama Richard Eliezer, Ulasan Kapan Brigadir J Dibunuh

(*)

Update Berita Nasional Terkini

Berita Richard Eliezer

Berita Ronny Talapessy

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved