Berita Nasional Terkini
Setelah Divonis, Apakah Bharada E Bakal Dipecat? Jawaban Polri soal Status Richard Eliezer
Setelah divonis, apakah Bharada E bakal dipecat dari kepolisian? Jawaban Polri soal status Richard Eliezer sebagai polisi.
Editor:
Amalia Husnul A
Tribunnews.com/Jeprima
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E bersama kuasa hukumnya sebelum menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Setelah divonis, apakah Bharada E bakal dipecat dari kepolisian? Jawaban Polri soal status Richard Eliezer sebagai polisi.
Tepatnya pada November 2021, saat bergabung dengan Divisi Propam Polri, sebagaimana dilansir TribunJateng.com.
Dalam kepolisian, Richard Eliezer berpangkat Bhayangkara Dua atau Bharada.
Selama perjalanan kariernya, Bharada E ditugaskan menjadi Aide de camp (Adc) atau asisten pribadi Ferdy Sambo.
Ketika menjadi asisten pribadi Ferdy Sambo, Bharada E tersandung kasus pembunuhan anggota polisi.
Baca juga: Alasan Mahfud MD Harap Richard Eliezer Divonis Lebih Ringan, Pengamat Sebut Bharada E Dikorbankan
(*)
Update Berita Nasional Terkini
Berita Terkait
Baca Juga
Hukum Mati di Indonesia Seperti Apa? Ini Prosesnya dan Pro-Kontra Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati |
![]() |
---|
Terjawab Kenapa Vonis Richard Eliezer Ringan, Beda dengan Ferdy Sambo yang Lebih Berat dari Tuntutan |
![]() |
---|
BREAKING NEWS Hasil Sidang Vonis Richard Eliezer, Eks Ajudan Ferdy Sambo Dijatuhi 1 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Komnas HAM Soroti Vonis Ferdy Sambo dan Berharap Hukuman Mati Dihapuskan, Mahfud MD: Sudah Tepat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.