Berita Nasional Terkini

Jelang Meja Hijau Kasus Luhut Binsar yang Sudah P21, Haris Azhar Berkelakar, Fatia Enggan Komentar

Jelang meja hijau kasus Luhut Binsar Pandjaitan yang sudah P21. Haris Azhar berkelakar bakal potong rambut. Fatia Maulidiyanti enggan komentar.

Dokumentasi Kemenko Marves
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan - Jelang meja hijau kasus Luhut Binsar Pandjaitan yang sudah P21. Haris Azhar berkelakar bakal potong rambut. Fatia Maulidiyanti enggan komentar. 

Di dalam video tersebut, Haris dan Fatia membahas hasil riset sejumlah organisasi, seperti KontraS, Walhi, Jatam, YLBHI, Pusaka tentang bisnis para pejabat atau purnawirawan TNI AD di balik bisnis tambang emas atau rencana eksploitasi daerah Blok Wabu di Intan Jaya, Papua.

"Disampaikan di wawancara itu, jadi 'Luhut bermain tambang-tambang di Papua'," kata kuasa hukum Luhut, Juniver Girsang, Minggu (26/9/2021).

Selain kalimat yang diucapkan Fatia, Juniver mengatakan kliennya juga mempermasalahkan judul video Haris Azhar yang berbunyi 'Ada Lord Luhut Dibalik Relasi Ekonomi-OPS Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!'.

Laporan dibuat setelah Luhut melayangkan dua kali somasi kepada mereka. Luhut merasa jawaban Fatia dan Haris dalam somasi tidak memuaskan.

Salah satu poin dalam somasi dari Luhut yang tak dilakukan Fatia dan Haris adalah meminta maaf.

Haris dan Fatia Jadi Tersangka

Kasus dugaan pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan memasuki babak baru.

Polda Metro Jaya menetapkan Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti sebagai tersangka.

"Iya. Saya dan Haris sudah ditetapkan tersangka,” kata Fatia saat dikonfirmasi dirinya dan Haris Azhar menjadi tersangka nama baik Luhut, Sabtu (19/3/2022).

Baca juga: Reaksi Keras ICW Usai Luhut Binsar Sebut OTT KPK Perburuk Citra Bangsa, LBP Dinilai Kurang Baca Buku

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya saat itu Kombes Pol Endra Zulpan mengungkapkan, pihaknya telah mengantongi minimal dua alat bukti dalam penetapan tersangka Haris dan Fatia.

Salah satu alat bukti tersebut adalah konten YouTube dari Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.

Konten tersebut diketahui memuat percakapan keduanya yang menyinggung bahwa Luhut memiliki kepentingan di bisnis tambang di Papua.

Konten YouTube itu pulalah yang menjadi dasar laporan Luhut kepada Haris dan Fatia.

"Konten (YouTube) itu kan jadi alat bukti bagi penyidik. Pertama, betul enggak konten itu milik dia. Kedua, betul nggak pembuatan konten itu ada pelanggaran terkait UU ITE atau pencemaran nama baik. Itu tentunya yang digali penyidik dan digunakan penyidik dalam penetapan tersangka," ungkap Zulpan

Kini, berkas kasus perkara tersebut sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kasus Lord Luhut Segera Disidangkan, Haris Azhar: Rapikan Rambut, Sudah Sebulan Belum Dicukur, https://www.tribunnews.com/nasional/2023/02/21/kasus-lord-luhut-segera-disidangkan-haris-azhar-rapikan-rambut-sudah-sebulan-belum-dicukur?page=all

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved