Berita Viral

Pengemudi Rubicon yang Anak Pejabat DJP, Resmi Tersangka Penganiayaan Anak di Bawah Umur dan Ditahan

Pengemudi Rubicon, yang anak pejabat DJP atau Direktorat Jenderal Pajak resmi jadi tersangka penganiayaan anak di bawah umur dan langsung ditahan.

|
Editor: Amalia Husnul A
Tribunnews/Fahmi Ramadhan
Polisi menetapkan Mario Dandy Satriyo, pengemudi Rubicon sebagai tersangka penganiayaan anak di bawah umur, Rabu (22/2/2023). Kanan: Jeep Rubicon yang dikendarai Mario Dandy Satriyo, anak pejabat DJP. Pengemudi Rubicon, yang anak pejabat DJP atau Direktorat Jenderal Pajak resmi jadi tersangka penganiayaan anak di bawah umur dan langsung ditahan. 

TRIBUNKALTIM.CO - Pengemudi Rubicon, Mario Dandy Satriyo (20) resmi ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan anak di bawah umur berinisial D di Pesanggarahan, Jakarta Selatan.

Di media sosial (medsos) kasus pengemudi Rubicon yang melakukan penganiayaan anak di bawah umur berinisial D jadi viral, lantaran diketahui Mario Dandy Satriyo adalah anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak atau DJP.

Anak di bawah umur berinisial D yang jadi korban penganiayaan Mario Dandy Satriyo, pengemudi Rubicon dan anak pejabat DJP ini diketahui adalah anak dari Pengurus Pusat GP Ansor, Jonathan Latumahina

Aksi penganiayaan pengemudi Rubicon ini  dilakukan di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023) sekira pukul 20.30 WIB.

Hari ini, Rabu (22/2/2023), polisi resmi menetapkan Mario Dandy Satrio (20) pengemudi Rubicon pelaku kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur berinisial D di Pesanggarahan, Jakarta Selatan sebagai tersangka.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, penetapan tersangka terhadap Mario itu setelah pihaknya telah memeriksa beberapa saksi dan mengumpulkan sejumlah alat bukti.

"Berdasarkan keterangan saksi-saksi barang bukti dan alat bukti yang kami dapatkan, maka kemarin kami menetapkan saudara MDS sebagai tersangka," jelas Ade Ary dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (22/2/2023) seperti dikutip TribunKaltim.co dari Tribunnews.com di artikel berjudul Pengemudi Rubicon Pelaku Penganiayaan Anak Dibawah Umur di Jaksel Ditetapkan Sebagai Tersangka.

Tak hanya itu, Ade Ary juga menjelaskan,  Mario yang sudah ditetapkan sebagai tersangka juga langsung ditahan oleh pihaknya.

Baca juga: Dugaan Penganiayaan Anak Petinggi GP Ansor di Jaksel, Yaqut Pastikan Kasusnya Dikawal

"Dan kami telah melakukan penahanan terhadap saudara MDS yang berusia 20 tahun," ucapnya.

Usai ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan polisi pun menjerat Mario dengan Pasal 76 c Juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.

"Dengan pidana ancaman maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun," pungkasnya.

Kronologi Kejadian 

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi menyebut penganiayan itu bermula saat teman Mario berinisial A mengadu jika mendapat perlakuan kurang baik.

Setelah mendengar itu, Mario langsung mendatangi D yang saat itu berada di rumah temannya berinisial R.

"Kemudian setelah MDS bertemu D, langsung meminta klarifikasi perihal perbuatan tidak baik tersebut dan terjadi perdebatan yang berujung tindakan penganiayaan terhadap saudara D," kata Ade Ary dalam keterangannya, Rabu (22/2/2023) seperti dikutip TribunKaltim.co dari Tribunnews.com di artikel berjudul Jeep Rubicon Anak Pejabat DJP Penganiaya Putra Petinggi Ansor di Jakarta Selatan Nunggak Bayar Pajak.

Saat itu, kata Ade Ary, orang tua R mendengar ada keributan di depan rumahnya dan melihat korban sudah dalam posisi tergeletak di dekat pelaku.

Baca juga: Royji Cs Terdakwa Kasus Penganiayaan Tahanan Polres Kubar Banding Atas Vonis 11 Tahun Penjara

"Orang tua R langsung mendatangi dan melerai selanjutnya membawa D ke RS Medika Permata Jalan Permata Hijau Raya Kebayoran Lama Jakarta Selatan dengan dibantu oleh sekuriti komplek," ucapnya.

Lalu, pelaku berhasil ditangkap oleh sekuriti jomplek dan diserahkan ke Polsek Pesanggrahan untuk diperiksa.

Ade Ary menyebut saat ini Mario telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

"Tersangka MDS telah ditahan.

Korban masih belum dapat dimintai keterangan karena masih dirawat di RS," ujarnya.

Viral di Medsos

Sebelumnya, di medsos viral kabar penganiayaan yang dilakukan pengemudi Rubicon ini. 

Dikutip dalam unggahan akun twitter @LenteraBangsaa_, insiden penganiayaan yang diterima CDO terjadi pada Senin (20/2/2023).

Baca juga: Niat Laporkan Kasus Penganiayaan, Wanita di Banten Ini Malah Dilecehkan Kapolsek Pinang

Peristiwa penganiayaan berawal saat korban yang tengah berada di rumah temannya mendapat pesan WhatsApp dari mantan pacarnya untuk mengembalikan kartu pelajar.

Setelah mengirimkan lokasi, sebuah mobil Jeep Rubicon yang berisikan empat orang termasuk pelaku sudah menunggu di depan rumah dan membawa korban ke sebuah gang yang sepi.

"Di situ korban dianiaya 2 orang pelaku yang saat ini berhasil ditangkap dan ditahan di Polsek Pesanggrahan Jaksel," kata cuitan itu.

Akibat penganiayaan itu disebutkan korban mengalami luka serius di bagian muka sebelah kanan dan dilarikan ke RS Medika oleh ayah temannya.

"Korban atas nama David dan Pelaku utama bernama Mario Dandy Satriyo menggunakan kendaraan Rubicon B 120 DEN (plat aslinya B 2571 PBP).

Pelaku utama merupakan lulusan Taruna Nusantara," lanjut cuitan itu.

Baca juga: Niat Hati Pergi Berkencan, Seorang Remaja di Samarinda Justru Jadi Korban Penganiayaan dengan Sajam

(*)

Berita Viral

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved