Kakek Cabuli Cucunya di Samarinda
Kakek di Samarinda Menduda 10 Tahun, Diduga Tega Hamili Cucunya Sendiri
Etang diketahui ditangkap di kediamannya sendiri pada Jumat (17/2) lalu setelah pihak keluarga melakukan pelaporan ke Polsek Sungai Pinang.
Penulis: Rita Lavenia | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/RITA LAVENIA
Etang (72) pelaku yang tega menghamili cucunya sendiri di Kota Samarinda, Kalimantan Timur, Senin (27/2/2023).Â
"Jadi semua terungkap karena korban hamil itu," jelas Wakapolresta.
Atas perbuatannya Etang dijerat Pasal 76 D dan E Undang-Undang RI Nomor 25 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak Juncto Pasal 81 Ayat ( 1 ), ( 2 ) dan ( 3 ) dan atau Pasal 82 Ayat ( 1 ) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak menjadi Undang-Undang dan atau Pasal 6 huruf C Juncto Pasal 15 huruf a, huruf g dan huruf h Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Kekerasan Seksual.
"Ancaman hukuman 20 tahun penjara," pungkas AKBP Eko Budiarto. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.