Sidang Pengancaman di Balikpapan
Majelis Hakim Minta Poin Eksepsi Kamaruddin Simanjuntak dalam Sidang Terdakwa Muraker Diperbaiki
Majelis Hakim yang memimpin sidang perkara pengancaman dengan terdakwa Muraker Lumban Gaol (28) meminta agar beberapa poin dalam eksepsinya direvisi.
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Majelis Hakim yang memimpin sidang perkara pengancaman dengan terdakwa Muraker Lumban Gaol (28) meminta agar beberapa poin dalam eksepsinya direvisi.
Pasalnya beberapa poin di dalamnya berada di luar kewenangan Pengadilan Negeri Balikpapan.
Hakim Ketua Surya Laksemana berujar bahwa dalam perkara dengan nomor perkara 65/Pid.B/2023/PN Bpp ini merupakan persidangan pidana.
Penasehat Hukum Kamaruddin Simanjuntak dalam eksepsinya membacakan sedikitnya 7 poin. Utamanya menangkis dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum.
Disamping itu, dia meminta agar terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan hukum.
Baca juga: BREAKING NEWS Sidang Perkara Pengancaman di Balikpapan, Kamaruddin Singgung soal Tukar Guling
Menurut Surya, hal tersebut tidak bisa lantas dikabulkan mengingat tahap persidangan baru sampai tahap dakwaan.
"Kalau minta dibebaskan dari tuntutan, kan dia belum dituntut, masih tahap dakwaan," cetusnya, Kamis (2/3/2023).
Namun begitu dia menegaskan bahwa Majelis Hakim akan bersikap objektif. Baginya selama belum jatuh vonis, maka terdakwa dianggap belum tentu bersalah.
Lebih lanjut, Kamaruddin menyebutkan dalam eksepsinya agar Kapolri memeriksa seluruh penyidik yang memproses Muraker secara hukum.
Kemudian Kamaruddin juga meminta agar Jaksa Agung memeriksa seluruh Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara ini dan ditindak apabila ditemukan pelanggaran.
Baca juga: Kamaruddin Simanjuntak Mengomentari Kasus Dugaan Pengancaman Pakai Senjata Api di Balikpapan
Kembali ke Hakim Ketua Surya, dia menilai bahwa poin eksepsi tersebut sudah masuk ke pokok perkara. Sementara dalam sidang ini masih tahap dakwaan.
Termasuk poin eksepsi teruntuk Kapolri dan Jaksa Agung, lanjut Surya, Penasehat Hukum lebih mengarah kepada pra peradilan.
"Cuma eksepsinya sudah masuk perkara, jadi kita perbaiki lagi ya," tutur Surya kepada Kamaruddin.
Sehingga poin eksepsi yang dilayangkan oleh Kamaruddin menyisakan pernyataan yang menganggap bahwa surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum dengan Nomor Register Perkara PDM-24/Balik/02/2023 batal demi hukum.
Dimana selanjutnya berkas eksepsi telah diterima oleh Majelis Hakim dan sidang akan kembali dilanjutkan pada pekan depan.
"Tapi saya suka berkas eksepsinya. Semuanya dijelaskan terperinci, dan juga berbobot. Ada ilmunya, mungkin juga saya nggak sebagus ini," pungkas Surya.
Baca juga: Harga Bahan Makanan Naik, Picu Inflasi di Kota Balikpapan pada Februari 2023
Diberitakan sebelumnya, sidang perkara pengancaman yang dilakukan terdakwa Muraker dengan nomor perkara 65/Pid.B/2023/PN Bpp kembali bergulir, Kamis (2/3/2023).
Teranyar agenda eksepsi atau keberatan dari pihak terdakwa melalui penasihat hukumnya, Kamaruddin Simanjuntak di Pengadilan Negeri Balikpapan.
Persidangan ini dipimpin oleh Majelis Hakim dengan rincian Surya Laksemana selaku Hakim Ketua, Ennier Lia Arientowaty selaku Hakim Anggota 1, dan Annender Carnova selaku Hakim Anggota 2.
Dalam persidangan tersebut, Kamaruddin menegaskan posisi kliennya selaku pemilik tanah dan sepucuk senjata api yang digunakan atas dasar peringatan.
Sekaligus menanyakan dasar dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam menyatakan pelanggaran yang dilakukan oleh terdakwa. (*)
Kamaruddin Simanjuntak
majelis hakim
Balikpapan
kasus dugaan pengancaman
TribunKaltim.co
Running News
Bersikukuh di Pihak Benar, Terdakwa Muraker Lumban Gaol: Saya Cuma Membela Hak |
![]() |
---|
Tanggapan Kejari Balikpapan Soal Eksepsi Terdakwa Muraker, Fokuskan Pada Penggunaan Senpi |
![]() |
---|
Buka-Bukaan Dikirimi Pesan Dalam Sidang Terdakwa Muraker, Hakim Ketua Surya Lemparkan Umpatan |
![]() |
---|
BREAKING NEWS Sidang Perkara Pengancaman di Balikpapan, Kamaruddin Singgung soal Tukar Guling |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.