Ibu Kota Negara

Gelontoran APBN ke Kaltim untuk Ikut Bangun IKN Nusantara, Daerah Harus Cermati Aspek Hukumnya

Gelontoran dana APBN ke Kalimantan Timur merupakan dampak adanya Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Ilustrasi Pembangunan IKN Nusantara-Gelontoran APBN ke Kaltim untuk Ikut Bangun IKN Nusantara, Kabupaten/Kota Harus Cermat Terutama pada Aspek Hukum. (TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO) 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Gelontoran dana APBN ke Kalimantan Timur merupakan dampak adanya Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

Pemerintah pusat, tahun ini akan menggelontorkan dana sekitar Rp32 triliun untuk pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kaltim.

Namun demikian, Kabupaten/Kota di Kaltim harus cermat terutama pada aspek hukum.

Sebagai daerah penyangga IKN dengan sumber daya yang dimiliki, tentunya harus bisa memanfaatkan momentum sekaligus mengambil peran dalam pembangunan IKN.

Baca juga: Gubernur Kaltim Isran Noor Minta Daerah Penyangga Siap Sokong IKN Nusantara

Aspek hukum, tugas biro hukum dan juga bagian hukum di Kabupaten/Kota mereview kembali produk-produk hukum di daerahnya.

Apakah produk hukum di Kabupaten/Kota gesit dalam merespon keberadaan IKN yang kini pembangunannya mulai berjalan.

"Karena segala sesuatu yang dilakukan pemerintah daerah harus didasari kebijakan, harus ada legalitasnya yang diperkuat oleh produk hukum," tegas Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni Rabu (8/3/2023).

Pemprov maupun Kabupaten/Kota, kata Sri Wahyuni, tentu ingin bersinergi dan mengambil bagian sesuai sumber daya yang dimiliki masing-masing daerah.

Baca juga: Ruang Lingkup PP soal Izin Usaha dan Penanaman Modal di IKN Nusantara Mengatur 5 Hal

Hadirnya produk hukum, tidak memberikan ganjalan dan hambatan dalam pelaksanaannya.

Tetapi membantu pemerintah daerah menangkap peluang dengan hadirnya IKN di Kaltim.

"Saya berharap teman-teman yang menangani urusan hukum dapat merespon hal ini mulai sekarang," terang Sekdaprov.

Sri Wahyuni menegaskan, sebagai daerah penyangga sekaligus mitra IKN, Kabupaten/Kota di Kaltim harus dapat mengambil peran dan peluang.

Baca juga: Tanpa Perpanjangan, Investor IKN Nusantara Langsung Dapat HGB-HGU 80 dan 95 Tahun

Sehingga nantinya akan berdampak pada kemajuan daerah.

“Tahun ini pemerintah pusat akan menggelontorkan anggaran sekitar Rp32 triliun untuk pembangunan IKN di Kaltim," tukasnya.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Biro Ekonomi Sekretariat Daerah Provinsi Kaltim, Iwan Darmawan mengungkapkan, ditetapkannya IKN memang secara khusus Pemerintah Daerah mendapat gelontoran APBN di tahun 2023.

Angka Rp 62 triliun yang digelontorkan dari APBN menurutnya sangat besar untuk percepatan pembangunan di Provinsi Kaltim.

"Dimana dari dana keseluruhan, rencananya Rp30 triliun untuk instansi vertikal di Kaltim. Dan sisanya Rp32 triliun untuk instansi di Pemerintah Provinsi Kaltim, maupun Kabupaten/Kota," terangnya, Selasa (31/1/2023) lalu. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved