IKN Nusantara

Aturan Khusus di IKN Nusantara, Beli Rumah Tapak Berstatus HGB Bisa Diubah Jadi SHM

Aturan khusus di IKN Nusantara, beli rumah tapak berstatus HGB bisa diubah jadi SHM

Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Djohan Nur
HO/Youtube Joko Widodo
Desain Ibu Kota Negara. Aturan khusus di IKN Nusantara, beli rumah tapak berstatus HGB bisa diubah jadi SHM 

"Itu sudah sama dengan yang lain. Dengan banyak insentif ini akan menarik sekali.

Dengan HGB di atas HPL tergantung perjanjian pengelola HPL dengan Otorita.

Ini sama seperti yang dilakukan di DKI di Kemayoran, di Mangga Dua ini bisa panjang.

Jadi tidak ada beda dengan HGB yang tidak di atas HPL. Itu solusi yang kita sedang rundingkan pelaku usaha," ungkapnya.

Namun, ketentuan tersebut hanya berlaku untuk rumah tinggal.

Sedangkan untuk gedung dan bangunan hanya mendapatkan hak guna bangunan.

"Hanya rumah tinggal.

Ini untuk kepentingan masyarakat umum.

Jadi kita dorong itu untuk kepentingan masyarakat, supaya rumah yang dimiliki masyarakat bisa memiliki hak tertinggi yakni hak milik," jelasnya. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved