Berita Tarakan Terkini

Polisi Bongkar Sistem dalam Kasus Pengangkutan Kosmetik Ilegal dari Sebatik ke Tarakan

Kepolisian membongkar kasus dugaan penyelundupan kosmetik ilegal di Kota Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara.

Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH
Aktivitas pengiriman barang di Kantor Pos Kota Tarakan, Kamis (9/3/2023). Polisi bongkar kasus dugaan penyelundupan kosmetik ilegal di Kalimantan Utara. Tiga tersangka kasus kosmetik ilegal masing-masing berinisial J alias N (38) kurir, CH (52) Kepala Kantor Pos Cabang Sungai Nyamuk, Nunukan dan TB (32) Kepala Kantor Pos Tarakan. 

TRIBUNKALTIM.CO, TARAKAN - Kepolisian membongkar kasus dugaan penyelundupan kosmetik ilegal di Kota Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara

Ditemukan barang bukti kosmetik ilegal tersebut mencapai 19 koli. Seperti apa peran para pelaku, kali ini polisi juga membeberkan soal pengakutan kosmetik ilegal dari Sebatik ke Tarakan.

Kabarnya menggunakan speedboat reguler dengan cara atau sistem menitip barang.

Kali ini sudah tiga tersangka kasus kosmetik ilegal sebanyak 19 koli kini ditahan di Polres Tarakan dan polisi masih terus melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka.

Baca juga: Balai POM Siap Jadi Saksi Ahli Kasus Pengungkapan Kosmetik Ilegal di Tarakan

Tiga tersangka kasus kosmetik ilegal masing-masing berinisial J alias N (38) kurir, CH (52) Kepala Kantor Pos Cabang Sungai Nyamuk, Nunukan dan TB (32) Kepala Kantor Pos Tarakan.

Dari tiga tersangka, masih ada satu orang DPO berinsial M.

TribunKaltara.com mempertanyakan bagaimana dugaan keterlibatan orang lain apalagi termasuk pekerja yang terlibat dalam pendistribusian.

Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar mengungkapkan, awal diperiksa, satu orang berstatus saksi dan terhadap mereka yang juga turut serta terlibat saat ini turut diperiksa.

Namun pihaknya tidak bisa serta merta menetapkan juga sebagai tersangka karena harus mengetahui atau mendalami keterangan saksi.

“Dalam artian, apakah pihak-pihak yang lain mengetahui dalam jaringan peredaran ini, atau mereka memang hanya melaksanakan tugas mereka untuk karena Kantor Pos in ikan menyediakan jasa ekspedisi barang,” jelasnya.

Baca juga: Kepala Kantor Pos Tarakan Jadi Tersangka Pengiriman Kosmetik Ilegal

Sehingga orang pertama yang diamankan, dijadikan saksi dan keterangan tidak tahu menahu barang tersebut dan bertugas hanya mengambil.

“Bukan empat orang saja, ada banyak kami diperiksa, pemeriksaan polisi dimulai 27 Debruari kami tangkap. Setelah pemeriksaan mendalam barulah ditetapkan tiga orang tersangka dan satu tersangka yang masih DPO itu,” terangnya.

Kasat Reskrim Polres Tarakan, Iptu Muhammad Khomaini menuturkan, memang awalnya
saksi diperiksa berinisial S. Kemudian dari saksi, kembali memeriksa saksi ahli dari Balai POM di Tarakan.

Lanjut Kasat Reskrim Polres Tarakan, pada 4 Maret 2023 kemarin, timnya berangkat ke Sungai Nyamuk dan akhirnya berhasil mengamankan kurir berinisial J alias N. Setelah mengamankan kurir, kembali lagi pihaknya berkoordinasi dengan saksi ahli. “Bahwa terhadap pelaku yang kepala kantor dua-duanya bisa jadi tersangka,” terangnya.

OKNUM KANTOR POS - Oknum pegawai Kantor Pos Tarakan menjabat sebagai Kepala Kantor Pos Cabang Tarakan, TB (32) bersama CH, oknum Kepala kantor Pos Cabang Sungai Nyamuk dan J, kurir dari reseller DPO M saat diamankan di Polres Tarakan.
OKNUM KANTOR POS - Oknum pegawai Kantor Pos Tarakan menjabat sebagai Kepala Kantor Pos Cabang Tarakan, TB (32) bersama CH, oknum Kepala kantor Pos Cabang Sungai Nyamuk dan J, kurir dari reseller DPO M saat diamankan di Polres Tarakan. (TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH)

Adapun lanjutnya, pengakutan kosmetik ilegal dari Sebatik ke Tarakan menggunakan speedboat reguler dengan cara atau sistem menitip barang.

“Dan barang itu dijemput ke Pelabuhan Tengkayu. Kondisinya saat diamankan, sudah terbungkus dalam karung. Jadi didalami lebih jauh, ternyata sudah ada 9 ton pernah dikirim dan itu sudah dilakukan di seluruh Indonesia,” jelasnya.

Jika berbicara modus tersangka M yang saat ini DPO, dilaksanakan dengan sistem online shop memesan secara online. Masyarakat memesan kemudian, dikemas dalam paket dari Tawau. Selanjutnya, oleh kurir J mengantar ke Kantor Pos Cabang Sungai Nyamuk dan diterima CH, Kepala Kantor Pos Cabang Sungai Nyamuk.

“Sudah ada pemesannya hapir paket ke seluruh Indonesia. Pos dalam hal ini penyedia jasa barang dan mereka tahu ini kosmetik ilegal. Untuk nilainya masih dhitung,” jelasnya.

Fakta lainnya, ternyata aktivitas kosmetik ilegal ini sempat berhenti sejak November sampai Desember 2022 kemarin lantaran oada Oktober ada penangkapan dalam jumlah besar dilaksanakan Bea Cukai Tarakan dan juga dari Diprolairud Polda Kaltara saat itu di tahun 2022.

“Dari kami cek, pemeriksaan dari Maret 2022. Kemarin sempat off karena November 2022 ada penangkapan di Tarakan. Kemudian merekalanjutkan lagi Januari 2023,” ujarnya.

Kembali ditanya apakah ada dugaan jaringan yang sama dengan BB tangkapan dan sempat dirilis baik dari yang diamankan Bea Cukai, Balai Pom dan Diporlairud Polda serta Korem Maharajalila dan diwakili Kodim 0907 lalu, serta Satrol Lantamal XIII pada 2022 lalu, Kasat Reskrim menduga itu juga bagian dari jejaring mereka.
“Karena M ini besar,” jelasnya.

Baca juga: Polisi Ungkap Pengiriman Kosmetik Ilegal dari Malaysia, Kepala Kantor Pos Ditetapkan Tersangka

Kembali ditanyakan sejak kapan Kapala Kantor Pos Tarakan menjabat dan melakukan pekerjaan itu, ia belum bisa menjelaskan dan masih mendalami.

Yang jelas lanjutnya, karena rata-rata lewat online, pihaknya akan menelusuri ke mana saja diedarkan.

“Yang jelas kemarin, semua kegiatan atas persetujuan Kepala Kantor Pos Tarakan makanya ditetapkan tersangka,” tegasnya.

Sementara itu, pihak Kantor Pos Cabang Tarakan sejak pagi pukul 09.00 Wita sampai siang pukul 14.00 Wita, belum ada yang bisa memberikan konfirmasi.

Tersangka (pakai baju tahanan oranye) 19 koli kosmetik ilegal asal Malaysia Tanpa Izin Edar BPOM, Rabu (8/3/2023) di Mako Polres Tarakan.
Tersangka (pakai baju tahanan oranye) 19 koli kosmetik ilegal asal Malaysia Tanpa Izin Edar BPOM, Rabu (8/3/2023) di Mako Polres Tarakan. (TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH)

Salah seorang staf perempuan yang dari pihak Kantor Pos Tarakan sempat menemui awak media dan hanya menyampaikan saat ini belum bisa memberikan press konference media ataupun konfirmasi terkait kasus ini.

Namun oleh pihak staf memberikan kontak Pak Fajar, yang disebut sebagai pengganti sementara. Sampai pukul 14.00 Wita, nomor Whatsapp dari Bapak Fajar juga belum merespons komunikasi dari awak media.

Sejumlah awak media mencoba menghubungi langsung dan hasilnya masih nihil. Informasi dari staf Kantor Pos, posisi Bapak Fajar sebagai pengganti atau plh sementara masih ada urusan yang harus diselesaikan.

Namun pengakuan staf, aktivitas di Kantor Pos Tarakan masih tetap berjalan termasuk dari sisi pelayanan kepada warga yang ingin mengirim barang.

Artikel ini telah tayang di TribunKaltara.com dengan judul Pengiriman Kosmetik Ilegal, Karyawan Kantor Pos Hanya Jadi Saksi, Ini Penjelasan Polres Tarakan

Sumber: Tribun kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved